Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih
Presiden Joko Widodo akan meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Klaten, Jawa Tengah. Acara tersebut direncanakan berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025. Dalam peluncuran ini, Presiden akan menyapa sebanyak 103 titik KDMP dari berbagai wilayah Indonesia melalui video telekonferensi.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa peluncuran program ini sudah siap dilakukan. Ia menjelaskan bahwa acara akan diselenggarakan secara hybrid, yaitu luring dan daring. Sebanyak 8.523 kepala desa atau pengelola koperasi desa/kelurahan merah putih di Jawa Tengah dijadwalkan hadir di lokasi bersama 35 Bupati/Walikota. Selain itu, puluhan ribu koperasi di seluruh Indonesia juga akan mengikuti acara secara daring di daerah masing-masing.
Sebelumnya, peluncuran KDMP dijadwalkan pada Sabtu, 19 Juli 2025. Namun, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, acara diundur menjadi Senin, 21 Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pengunduran ini bertujuan agar lebih banyak bupati dan kepala desa dapat hadir karena hari kerja lebih memungkinkan.
Jumlah Koperasi yang Telah Disahkan
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum telah mengesahkan sebanyak 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Angka ini melebihi target sebanyak 80.000 unit sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Jumlah tersebut terdiri dari:
– 71.397 unit pendirian KDMP baru
– 8.486 unit pendirian KKMP baru
– 141 unit koperasi lama yang bertransformasi menjadi KDMP
– 44 unit koperasi lama yang bertransformasi menjadi KKMP
Dirjen AHU Kemenkum Widodo menyebutkan bahwa jumlah ini bukan hanya tentang pengesahan badan hukum, tetapi juga tentang membangun 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan.
Kemudahan dalam Pendirian KDMP dan KKMP
Pengesahan KDMP dan KKMP yang melampaui target ini didukung oleh Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi ini menggantikan Permenkum Nomor 14 Tahun 2019 karena dinilai tidak cukup mendukung percepatan program strategis ini.
Beberapa kemudahan dalam pendirian KDMP dan KKMP adalah:
1. Pengakuan jenis koperasi baru: KDMP dan KKMP diakui sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem.
2. Penyederhanaan penamaan: Persyaratan nama yang harus terdiri dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih.
3. Proses digital terpadu: Seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman ahu.go.id.
Dampak dan Tujuan Program
Program KDMP dan KKMP bertujuan untuk memperkuat perekonomian di tingkat desa dan kelurahan. Dengan pembentukan 80.068 koperasi, diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.
Selain itu, keberadaan koperasi-koperasi ini juga akan memberikan dampak positif bagi pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta membantu penguatan ekonomi lokal. Dengan adanya dukungan regulasi yang lebih baik dan proses digital yang lebih efisien, diharapkan program ini bisa berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


