Berita Terbaru Agus Buntung Pasca Divonis 10 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Posted on

Kabar Terkini Agus Buntung Setelah Divonis 10 Tahun Penjara

Setelah menerima vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara, Agus Buntung mengajukan kasasi. Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda yang sama.

Putusan pengadilan tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima banding dari terdakwa dan jaksa. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram. Selain itu, terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Agus pada 10 Juni 2025, salah satu poinnya adalah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 25/Pid.Sus/2025/PN Mtr tertanggal 27 Mei atas nama terdakwa I Wayan Agus Swartama. Kuasa hukum Agus, Ainuddin, menyatakan bahwa akan melakukan kasasi jika putusan tersebut tetap berlaku.

Ainuddin menilai putusan pengadilan tidak berdasarkan fakta-fakta hukum. Menurutnya, peristiwa pelecehan tersebut tidak ada yang melihat. “Yang namanya orang menjadi korban harus ada saksinya,” ujarnya. Ia juga menilai bahwa putusan tersebut tidak adil, terlebih karena kondisi Agus yang tanpa kedua tangannya.

Agus Buntung merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual. Dalam persidangan, terungkap modus Agus melakukan aksinya dalam reka ulang adegan kasus pelecehan seksual di tiga tempat, yaitu Taman Udayana Mataram, Islamic Center, dan Nang’s Homestay. Dugaan pelecehan terjadi di dalam kamar Homestay nomor 6 setelah Agus dan korbannya bertemu di Taman Udayana.

Agus dibonceng korban menuju ke Nang’s Homestay, tempat awal mereka bertemu. Sebelum menuju ke homestay, terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa Agus tentang siapa yang akan membayar kamar. Akhirnya, korban bersedia membayar kamar. Setelah kejadian, Agus diantarkan korban ke Islamic Center, tempat mereka berpisah.

Pada sidang pembelaan, Agus menunjukkan reaksi histeris. Ia meminta agar dibebaskan karena tidak ada pendamping. Hal ini membuat publik kembali mengingat sosok Agus Buntung, yang terkenal sebagai terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual yang paling heboh. Karena kondisinya yang terbatas, Agus diduga pandai main drama.

Kala mau dijebloskan ke Lapas Lombok, Agus histeris, menangis, dan menjerit. Dia minta dibebaskan karena tak sanggup hidup di dalam tahanan. Namun, aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh drama Agus.

Agus kembali histeris saat menjalani persidangan dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Mataram. Dalam persidangan, Agus meminta dibebaskan dari kasus yang menjeratnya. Dia bahkan histeris, menangis, dan muntah hingga sidang sempat diskors beberapa menit menunggu Agus Buntung tenang.

Kuasa hukum Agus, Michael Anshory, menyampaikan dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, bahwa Agus meminta agar dibebaskan dari tuntutan JPU. Selain itu, dia menyampaikan kondisi dirinya di Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, di mana sudah dua minggu dia tidak didampingi tenaga pendamping.

“Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping,” kata Michael. Pembelaan yang disampaikan Agus juga sama dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum, Michael mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak terbukti secara hukum.

Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang, bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini. “Bahkan semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP,” imbuh Michael.

Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan. Saat mendengar kuasa hukum membacakan terkait dengan riwayat hidupnya, Agus sempat menangis bahkan muntah di tengah persidangan sehingga harus ditunda beberapa waktu sebelum dilanjutkan.

Terkait hal tersebut, Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramanya mengatakan, sebelum persidangan majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Agus. “Agus menyampaikan dalam kondisi sehat, ini terjadi karena kondisi tertentu. Kalau dalam kondisi sakit tidak mungkin dilanjutkan persidangan,” kata Sandi.

Pada sidang berikut akan disampaikan replik oleh jaksa penuntut umum, ini disampaikan secara tertulis karena kuasa hukum meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutannya. Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar minggu lalu, jaksa penuntut umum menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Ricky Febriandi menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022. Alasan jaksa memberikan hukuman berat terhadap pria tanpa kedua tangan itu, karena jumlah korban lebih dari satu orang serta perbuatannya meresahkan masyarakat.

“Alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban,” kata JPU Ricky Febriandi.