– Informasi beredar gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada 2025.
Diduga, langkah ini terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Informasi ini muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menanggapi informasi tersebut.
Ia menyatakan, kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada.
Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
, Rabu.
“Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya.
Rini menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN.
Kebijakan ini juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Aturan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
“Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” tambah Rini.