Beredar Arahan ASN Diminta WFA, Kemenpan RB: Bisa Jadi Strategi Efisiensi Anggaran

Posted on

Ditayangkan perintah mengenai ketentuan bekerja jarak jauh, atau work from anywhere (WFA), untuk pegawai negeri sipil (PNS) dari sebuah kementerian.

dari sebuah kementerian.

Dalam pesan tersebut terdapat beberapa poin pengumuman yang terkait dengan penghematan anggaran. Seperti menyebutkan kebijakan WFA ASN.


-WFA starts Senin


-maksimal pegawai WFO (pegawai bekerja tidak hanya di kantor) maksimal 25 persen kalau bisa kurang


-Tidak ada PDLN


Tidak ada dinas dalam negeri


-Tidak ada business matching


– Tidak ada kebijakan flexible waktu, jam kantor adalah dari 07:39 – 16:00. Kantor tutup pada pukul 16:00. Jika Anda ingin melanjutkan kerja lebih lama, silakan melakukan di ruang kerja lantai 1.


-Segala pemimpin es2 harus di kantor

Demikian bunyi pesan siaran itu.

Merespons hal itu, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengatakan, hingga saat ini kita belum tahu asal-usul informasi tentang WFA.

Apabila perlu ada kebijakan WFA ASN, menurutnya bisa ditentukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga.

“Aku pikir jika itu ada, bisa diatur sendiri oleh kementerian atau lembaga masing-masing menurut karakteristik dan apa yang dibutuhkannya,” kata Averrouce kepada PasarModeRn.compada Senin.

“Saya pikir ini bisa menjadi salah satu strategi menyeluruh terkait efisiensi anggaran yang diterapkan,” jawabnya singkat dan tegas.

Meski begitu, ia menekankan agar Kemenpan RB mengimbau agar layanan publik tetap sebagai yang utama.

Kami mengimbau prinsip utama untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat yang tidak terganggu dan dapat dilakukan dengan optimal.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pemangkasan anggaran pada sejumlah biaya belanja kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun 2025.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Total pengurangan anggaran belanja K/L pada 2025 mencapai Rp 256,1 triliun. Pengurangan anggaran ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Presiden Prabowo memerintahkan penghematan atau efisiensi anggaran APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun. Emfisien ini mencakup penghematan dalam anggaran operasional dan non-operasional dalam semua kementrian dan lembaga.

Meski demikian, rencana penghematan tersebut tidak akan merentaskan pengeluaran penggajian maupun bantuan sosial (bansos). Pemerintah/Lembaga diminta untuk menyampaikam hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada pokok 2a kepada mitra Komisi DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *