Tren Tahanan Korupsi Menggunakan Masker, Apa yang Terjadi?
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul tren baru di kalangan tahanan kasus korupsi. Selain mengenakan rompi tahanan, banyak dari mereka juga memakai masker untuk menutupi wajahnya. Hal ini terlihat khususnya pada para tersangka yang ditampilkan dalam konferensi pers KPK.
KPK dan Penyelidikan Aturan
KPK telah menggelar sejumlah konferensi pers untuk menunjukkan tersangka kasus korupsi selama enam bulan terakhir. Dari 29 tersangka yang dipublikasikan, hanya lima orang yang tidak menggunakan masker. Sementara 24 lainnya memakai masker, bahkan beberapa di antaranya juga mengenakan topi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan bahwa saat ini belum ada aturan yang melarang tahanan menutupi wajahnya. Ia menyarankan agar masyarakat dapat mengusulkan kebijakan tersebut kepada DPR, terutama karena sedang dilakukan revisi terhadap KUHAP. Jika usulan itu diajukan, maka aturan bisa dimasukkan dalam undang-undang yang baru.
Menurut Tanak, penampilan tersangka harus diperlihatkan agar mereka merasa malu. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini perlu diatur dalam undang-undang agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum.
Tanggapan Internal KPK
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa tren ini sedang dibahas secara internal. Ia mengakui bahwa hingga saat ini belum ada aturan baku yang melarang penggunaan masker oleh tahanan. Oleh karena itu, KPK akan segera menyusun aturan terkait hal ini.
Budi menjelaskan bahwa aturan tersebut akan menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait, termasuk tahanan yang sedang menjalani pemeriksaan. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan standar yang jelas dalam proses penanganan kasus korupsi.
Pandangan Anggota DPR
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memberikan tanggapan terkait tren ini. Menurutnya, penggunaan masker sah-sah saja karena merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia. Ia berpendapat bahwa tahanan seharusnya tidak perlu ditampilkan ke hadapan publik.
Tandra menekankan bahwa Undang-Undang berlaku umum, termasuk bagi orang yang belum tentu bersalah. Ia menilai bahwa ekspos tahanan ke publik bisa menjadi bentuk “trial by opinion” atau pembentukan opini masyarakat bahwa orang tersebut sudah bersalah.
Ia menyarankan agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Menurutnya, tahanan sebaiknya tidak diekspos ke depan publik, terlebih jika belum terbukti bersalah.
Pendapat Anggota DPR Lainnya
Rusdi Kirana, anggota Komisi III DPR RI lainnya, juga menyampaikan pandangannya. Ia menilai bahwa masalah penggunaan masker bukanlah sebuah masalah besar. Namun, ia menegaskan bahwa jika ingin ada aturan terkait penggunaan masker, maka harus dibahas terlebih dahulu.
Kirana menilai bahwa masalah ini tidak perlu sampai diatur dalam undang-undang. Menurutnya, tahanan korupsi sudah memahami risiko dari tindakan mereka. Ia berpendapat bahwa penggunaan masker bukanlah hal yang perlu dilarang secara hukum.
Kesimpulan
Tren penggunaan masker oleh tahanan korupsi menimbulkan berbagai pertanyaan dan perdebatan. Meski belum ada aturan yang melarang, berbagai pihak seperti KPK dan DPR sedang membahas kemungkinan regulasi terkait. Pemahaman tentang hak asasi manusia dan prinsip praduga tak bersalah menjadi penting dalam menentukan cara penanganan tahanan korupsi.
