Ancaman Pembekuan DJBC: Tantangan dan Peluang untuk Reformasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini menghadapi ancaman pembekuan jika tidak mampu menunjukkan perbaikan dalam waktu satu tahun. Ancaman ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang memperingatkan bahwa keputusan tersebut bukan sekadar ancaman kosong, melainkan langkah serius yang bisa dilakukan jika DJBC gagal memenuhi harapan.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai bahwa ancaman ini sebaiknya menjadi momentum untuk melakukan reformasi total. Ia menekankan bahwa DJBC memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, baik sebagai penghimpun penerimaan negara maupun sebagai garda terdepan dalam pengawasan lalu lintas barang lintas negara. Oleh karena itu, tindakan ekstrem seperti pembekuan harus menjadi pilihan terakhir.
Satu Tahun Penentuan: Waktu Emas untuk Pembuktian
Meski ancaman ini terdengar keras, Misbakhun menegaskan bahwa ia tidak melihatnya sebagai hukuman, melainkan kesempatan besar untuk melakukan pembenahan. Ia menyebut tenggat waktu satu tahun sebagai “waktu emas” yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh jajaran DJBC di Indonesia.
Menurutnya, perbaikan tidak hanya berupa peningkatan prosedur, tetapi juga perubahan budaya kerja, pengetatan pengawasan internal, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Isu dugaan pungutan liar, praktik tak transparan, dan pelayanan yang lambat tidak boleh lagi muncul ke permukaan.
- Dalam satu tahun ini, DJBC perlu menunjukkan adanya perbaikan yang nyata, transparan, dan bisa diukur.
- Jika ada perbaikan yang signifikan, kepercayaan masyarakat akan perlahan pulih.
- Ini adalah kesempatan bagi DJBC untuk membuktikan bahwa mereka mampu berubah dan menjadi lebih profesional.
Pegawai Baik Harus Menjadi Motor Reformasi
Dalam nada yang lebih optimistis, Misbakhun meyakini bahwa di tubuh DJBC masih banyak pegawai yang berintegritas, profesional, dan memiliki semangat pengabdian tinggi. Ia yakin bahwa orang-orang inilah yang seharusnya menjadi motor perubahan dan contoh bahwa institusi ini masih layak dipercaya.
Menurutnya, jika kekuatan internal ini bisa dikonsolidasikan, maka reformasi bukan hanya mungkin terjadi, tetapi akan menjadi gerakan besar dari dalam tubuh organisasi itu sendiri.
Ancaman yang Berpijak pada Keluhan Publik
Ancaman pembekuan DJBC bukan muncul tanpa alasan. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyampaikan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DJBC telah ia laporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu pemicu utama adalah maraknya pengakuan dari para pelaku usaha, termasuk pedagang thrifting, yang mengklaim harus mengeluarkan setoran hingga ratusan juta rupiah. Bahkan ada yang mengaku menyetor sampai Rp500 juta kepada oknum di lingkungan DJBC.
- Jika DJBC tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih tidak puas, maka DJBC bisa dibekukan.
- Ini adalah keharusan untuk menyelamatkan marwah institusi negara.
- Pembenahan bukan lagi sebuah pilihan, tetapi keharusan.
Sejarah Panjang: DJBC Pernah Dibekukan Lebih dari Sekali
Ancaman pembekuan DJBC bukanlah isapan jempol belaka. Dalam sejarah Indonesia, DJBC pernah mengalami pembekuan lebih dari satu kali akibat maraknya penyelundupan dan penyelewengan.
Pada era 1960-an, institusi ini sempat lumpuh karena dugaan korupsi yang menggurita. Saat Ali Wardhana menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 1968, ia dihadapkan pada kondisi DJBC yang dicap sebagai “sarang pungutan liar”.
Jurnalis tersohor Mochtar Lubis bahkan sempat menulis artikel yang meminta agar DJBC diperiksa tuntas. Ia mengungkap adanya praktik “denda damai” antara petugas dan importir penyelundup.
Masa Depan di Ujung Tanduk
Kini, puluhan tahun kemudian, bayang-bayang sejarah kelam itu seakan kembali menghantui. Publik menanti, apakah DJBC mampu memanfaatkan satu tahun ini sebagai titik balik, atau justru kembali mengulang lembaran kelam masa lalu?
Satu hal yang pasti, waktu sedang berjalan. Dan bagi DJBC, satu tahun ke depan bukan hanya sekadar tenggat administratif, melainkan pertaruhan masa depan institusi sekaligus pertaruhan kepercayaan rakyat terhadap negara.
