Bayi Baru Lahir Meninggal di RS Bunda Gorontalo, Ibu Akan Laporkan ke Polisi

Posted on

Keluarga Kehilangan Bayi Saat Persalinan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Seorang ibu di Gorontalo yang kehilangan anaknya saat melahirkan di Rumah Sakit Bunda Gorontalo akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Ain Suleman, seorang ibu berusia 23 tahun, melahirkan di rumah sakit tersebut pada malam Sabtu, 23 Agustus 2025. Namun, bayi yang dilahirkannya meninggal dalam keadaan tidak wajar. Ini membuat keluarga merasa ada kelalaian dari pihak rumah sakit.

Rumah Sakit Bunda Gorontalo terletak di Jalan H.B. Jassin No. 269, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah. Ain Suleman melalui kuasa hukumnya, Wahidin Tanaiyo, mengungkapkan bahwa kematian anaknya bukanlah hal biasa. Menurutnya, ada tindakan kelalaian yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Ia juga menyatakan bahwa selama proses persalinan, ia tidak mendapatkan penanganan medis sesuai standar.

“Selama masa persalinan berlangsung, korban tidak mendapat penanganan medis yang memadai sesuai standar,” ujar Wahidin, Selasa (26/8/2025). Hal ini menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk yakin bahwa kematian anak Ain disebabkan oleh malapraktik. Malapraktik adalah kesalahan atau kelalaian profesional, terutama tenaga kesehatan, yang menyebabkan kerugian, cedera, atau kematian pada pasien karena tindakan atau perawatan yang tidak sesuai standar profesi.

Wahidin menyebut setidaknya empat faktor utama yang menjadi indikasi adanya pelanggaran SOP. Pertama, ketiadaan pendampingan medis yang serius selama persalinan. Kedua, pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Ketiga, kelalaian dalam pelayanan kesehatan. Keempat, lemahnya monitoring kondisi ibu dan janin serta minimnya dokumentasi tindakan medis.

Pasca kejadian, kondisi Ain Suleman masih memprihatinkan. Secara fisik, ia masih mengalami pendarahan pasca persalinan, sementara secara psikologis mengalami trauma berat. “Kondisi ibu korban saat ini sangat memprihatinkan, terutama secara psikologis,” ungkap Wahidin.

Dalam upaya mencari keadilan, kuasa hukum korban akan menempuh jalur pidana maupun perdata. Dasar hukum yang digunakan antara lain UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Wahidin menjelaskan bahwa jalur pidana akan digunakan untuk meminta pertanggungjawaban atas kelalaian yang menyebabkan kematian.

Selain itu, jalur perdata juga akan ditempuh untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil. Dalam pandangan tim kuasa hukum, pihak yang paling bertanggung jawab adalah RS Bunda Gorontalo sebagai institusi yang menaungi tenaga medis. Mekanisme pembuktian akan melibatkan rekam medis, visum, keterangan saksi ahli, serta bukti video pelayanan rumah sakit yang dinilai tidak sesuai SOP.

Keluarga korban meminta pertanggungjawaban serius dari pihak rumah sakit. Bentuk pertanggungjawaban tersebut meliputi permintaan maaf publik, ganti rugi materiil dan immateriil, sanksi hukum bagi pihak lalai, serta komitmen perbaikan pelayanan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Pada 25 Agustus 2025, tim kuasa hukum telah bertemu dengan manajemen RS Bunda, namun belum ada titik perdamaian. “Kami berharap ada itikad baik dari manajemen RS Bunda untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan mengakui kesalahan dan memberikan kompensasi yang layak,” ujar Wahidin.

Selain menuntut pertanggungjawaban hukum, tim kuasa hukum juga mendesak pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelayanan RS Bunda dan rumah sakit lain di Gorontalo. “Kasus ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan sistem pengawasan dan akreditasi rumah sakit,” tegas Wahidin.

Langkah jangka panjang yang akan ditempuh jika kasus ini tidak mendapat tindak lanjut serius termasuk membawa perkara hingga ke tingkat peradilan tertinggi, melibatkan Komnas HAM, hingga melakukan kampanye publik mengenai hak pasien. “Keadilan harus ditegakkan, berapapun waktu dan upaya yang dibutuhkan,” tutup Wahidin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *