Penjelasan Jaksa KPK terhadap Pembelaan Hasto Kristiyanto
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas nota pembelaan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto. Dalam repliknya, jaksa menilai bahwa pembelaan Hasto hanya didasarkan pada keterangan orang dekat dan fakta persidangan yang dianggap menguntungkan bagi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Orang dekat Hasto yang menjadi saksi dalam persidangan antara lain adalah staf pribadinya, Kusnadi; pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah; serta petugas sekuriti DPP PDI-P, Nurhasan. Jaksa menyebut bahwa semua pihak tersebut memiliki kedekatan dengan Hasto dan merupakan orang kepercayaannya. Hal ini membuat mereka tidak objektif dalam memberikan kesaksian.
Selain itu, jaksa juga menilai bahwa Hasto hanya memilih fakta hukum yang menguntungkannya dari putusan pengadilan sebelumnya. Mereka menilai bahwa berbagai bukti baru yang dihadirkan dalam sidang hari ini tidak dianggap serius oleh Hasto. Menurut jaksa, fakta-fakta baru tersebut justru memperkuat keyakinan mereka bahwa Hasto bersalah.
Perkara Hasto bergulir berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan oleh penyidik. Jaksa menegaskan bahwa bukti tersebut belum pernah muncul dalam perkara sebelumnya yang melibatkan eks kader PDI-P Saeful Bahri, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan eks anggota KPU Wahyu Setiawan. Meskipun dalam putusan sebelumnya peran terdakwa belum sepenuhnya terungkap, jaksa tetap yakin bahwa Hasto bisa didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan, jaksa merujuk pada keterangan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah. Menurutnya, jika dalam perkara yang sudah inkrah ditemukan pelaku baru, maka pemeriksaan dapat dilakukan kembali. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa pemeriksaan perkara pidana berdiri sendiri.
Jaksa KPK meminta hakim untuk menolak pleidoi Hasto yang mengklaim bahwa surat dakwaan bertentangan dengan putusan tahun 2020. Menurut jaksa, hal tersebut harus ditolak karena bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Keyakinan Jaksa terhadap Keterlibatan Hasto
Jaksa KPK menyatakan yakin bahwa Hasto terbukti turut serta dalam penyuapan Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku yang saat ini buron, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina. Menurut jaksa, penyuapan dilakukan dengan membagi peran antara Hasto, Donny, dan Saeful hingga terwujud delik yang sempurna. Mereka disebut sadar bahwa tindakan yang dilakukan merupakan tindak pidana.
Selain itu, jaksa juga yakin bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan yang mengakibatkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Jaksa lalu meminta hakim untuk menolak pembelaan Hasto dan pengacaranya. Menurut jaksa, pembelaan tersebut harus dinyatakan ditolak dan dikesampingkan.
Pembelaan Hasto dan Kritik terhadap Jaksa
Hasto menyatakan bahwa jaksa KPK tidak mampu menjawab nota pembelaan yang telah disampaikan. Salah satu poin dalam pembelaan itu menyangkut dugaan penyelundupan fakta dengan cara menghadirkan penyidik dan penyelidik sebagai saksi dalam sidang. Padahal, mereka adalah sosok yang menyusun berita acara pemeriksaan (BAP), namun diperiksa di muka sidang.
Hasto menilai bahwa hal ini mengungkapkan fakta-fakta yang diselundupkan dan palsu yang berasal dari BAP. Oleh karena itu, ia yakin majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan putusan tahun 2020 dan persidangan yang sedang berlangsung. Namun, menurut Hasto, replik jaksa tidak mampu menjawab dugaan rekayasa dan penyelundupan fakta serta kriminalisasi.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa replik jaksa justru sudah terbantahkan oleh fakta sidang. Menurut Maqdir, materi yang disampaikan jaksa dalam repliknya bertentangan dengan fakta persidangan. Salah satu poin yang disampaikan jaksa berkaitan dengan data call data record (CDR) yang menjadi dasar bagi KPK untuk menjerat Hasto dalam kasus perintangan penyidikan.
CDR adalah data yang mencakup catatan panggilan, komunikasi, waktu, dan lokasi telepon berdasarkan sinyal tower. Maqdir menegaskan bahwa persidangan telah mengungkap bahwa pergerakan Harun Masiku berdasarkan data CDR mustahil. Ia menyatakan bahwa perjalanan Harun dari Jakarta Barat ke Tanah Abang hanya membutuhkan waktu satu detik, yang menurutnya tidak mungkin terjadi.
