Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia
Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, masyarakat Indonesia khususnya di berbagai kota mulai menunjukkan ekspresi unik melalui pengibaran bendera One Piece. Bendera ini, yang merupakan simbol dari serial anime Jepang karya Eiichiro Oda, terlihat dikibarkan di sejumlah rumah dan kendaraan. Gambar tengkorak dan tulang bersilang yang menjadi ciri khas bendera tersebut menarik perhatian publik dan memicu reaksi dari berbagai pihak.
Fenomena ini tidak hanya menjadi topik diskusi di media sosial, tetapi juga menarik perhatian aparat setempat. Di Kota Bogor, misalnya, terdapat laporan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan petugas Bimbingan Masyarakat (Bimas) diminta untuk mengawasi warga yang mengibarkan bendera tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Kharik Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau yang turut serta dalam gerakan ini.
Kharik menjelaskan bahwa imbauan untuk melaporkan pengibaran bendera One Piece tersebar melalui grup WhatsApp yang berisi para ketua RT dan RW. Dalam tangkapan layar yang ia tunjukkan, pesan tersebut berasal dari rekanannya di Bogor. Isi pesan itu menyebutkan bahwa Badan Intelijen Komando Distrik Militer (Kodim) meminta agar para Babinsa koramil Bogor Selatan waspada terhadap penggunaan bendera One Piece yang saat ini ramai dibicarakan di media sosial.
Pesan tersebut berisi beberapa poin penting, antara lain:
- “Selamat Sore. Disampaikan info dari Badan Intel Kodim bahwa tolong disampaikan ke para babinsa koramil Bogor Selatan, untuk mewaspadai adanya pengibaran bendera One Piece yang saat ini sudah berkibar di daerah lain dan ramainya berita di medsos. Agar situasi menjelang HUT RI di wilayah Bogor Selatan tetap aman dan kondusif. Agar di-mo (monitor?) berita tersebut ya. terima kasih.”
- “Mohon kerja samanya kepada para Ketua RT dan RW bila ada yang mengibarkan bendera tersebut di wilayah tolong segera laporkan ke Babinsa dan Bimas. Terima kasih.”
Kharik menilai tindakan aparat tersebut sebagai bentuk pembungkaman. Ia menegaskan bahwa bendera Jolly Roger bukanlah simbol yang bertentangan dengan negara, melainkan bentuk kritik terhadap sistem yang dinilai korup. Menurutnya, masyarakat berhak mengekspresikan pendapat mereka tanpa takut akan ancaman hukum.
Ia menyesalkan sikap pemerintah yang dianggap terlalu keras dalam melarang masyarakat mengibarkan bendera animasi. “Kami menolak pelabelan subversif terhadap kreativitas rakyat,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pemasangan bendera tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak mengesampingkan penghormatan pada Sang Saka Merah Putih. “Kami tetap menghormati bendera negara. Karena itu kami mengibarkannya sesuai dengan aturan, meletakkan bendera One Piece secara terpisah, jangan sampai lebih tinggi atau sejajar,” tambahnya.
Tanggapan Pemerintah dan Polisi
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan HUT 17 Agustus mengandung unsur tindak pidana. Menurutnya, tindakan ini mencederai kehormatan bendera merah putih. Ia menegaskan bahwa pengibaran bendera merah putih telah diatur dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Budi menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan hukum atas perbuatan pengibaran bendera One Piece. “Ini adalah upaya kami melindungi martabat dan simbol negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Polda Banten juga mengancam akan bertindak tegas terhadap warga yang sengaja mengibarkan bendera bajak laut One Piece di momen peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI. Wakapolda Banten Brigjen Hengki menyatakan bahwa gerakan tersebut merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan derajat atas bendera Merah Putih.
Dinda Sabrina dan Ahmad Faiz berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
