4. Besaran gaji ke-13 dan gaji ke-14
Isu itu muncul terkait laporan mengenai upaya penghematan anggaran APBN 2025 yang tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
, merujuk pada Inpres tersebut, Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.
Kemudian melalui suratnya, Menkeu Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 hingga 90 persen. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.
Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa alokasi anggaran gaji ke-13 dan 14 atau THR 2025 bagi ASN sudah disiapkan masing-masing instansi pemerintah (kementerian/lembaga).
” Ini telah disampaikan oleh Menteri Keuangan kemarin,” ujar Rini dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Sabtu, 8 Februari 2020.
Dia menjelaskan kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN sudah tertulis dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa sampai saat ini konsep kebijakan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya.
Peraturan Tentang Gaji ke-13
Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (ASN) di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya. Pemberian gaji ke-13 dilakukan sekali dalam setahun pada bulan tertentu yang diputuskan oleh pemerintah.
Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 adalah bentuk penghargaan negara terhadap prestasi ASN. Penghargaan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu ASN dalam menutupi biaya pendidikan anak dan kebutuhan belanja sekolah.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 serta THR biasanya diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setiap tahun. Pada 2024, aturan tentang gaji ke-13 dan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa gaji ke-13 dan THR yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Selain itu, diatur pula kelompok pegawai negeri sipil (ASN) yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, antara lain:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Anggota TNI.
4. Anggota Polri.
5. Pejabat Negara.
Dengan demikian, di luar dari lima kategori ASN yang disebutkan sebelumnya tidak berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Sedangkan mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke-13, jika mengacu pada peraturan tersebut, maka:
- THR 2025 diperkirakan akan diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. Pembayaran ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Hari Raya Idul Fitri.
- Sementara untuk gaji ke-13, kemungkinan bisa dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, mirip seperti tahun-tahun sebelumnya, dan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan.
berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: