Aturan Baru Menkeu Purbaya Menggeger Desa Kepahiang Bengkulu: Semua Ada, Tapi Dana Belum Cair

Posted on

Masalah Pencairan Dana Desa Tahap II di Kepahiang, Bengkulu

Sejumlah desa di Kepahiang, Bengkulu, masih belum menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 meskipun persyaratan sudah lengkap. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap program pembangunan dan pengeluaran gaji perangkat desa.

Kepala Desa Air Hitam, Rasman Dani, menyatakan bahwa seluruh berkas, termasuk bukti pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan surat pernyataan komitmen APBDes, sudah terpenuhi. Namun, hingga kini dana tersebut belum juga cair, sehingga berdampak pada program pembangunan dan gaji perangkat desa.

Menurut dia, saat pengajuan pencairan DD tahap II, pihak desa sudah melengkapi semua berkas dan persyaratan. Termasuk soal koperasi desa (kopdes) merah putih dan persyaratan lain. Kopdes merah putih di desa-desa yang ada di Kepahiang sudah terbentuk, bahkan sudah berbadan hukum sendiri.

“Dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, tentang koperasi merah putih itu, kita ada semua. Namun, mungkin karena kolektif, DD tahap II belum juga cair,” kata Rasman Dani kepada PasarModern.com, Senin (1/12/2025) pukul 16.40 WIB sore.

Belum cairnya DD tahap II ini juga dikatakan sangat berpengaruh terhadap program desa, seperti program pembangunan dan gaji perangkat. Beberapa program earmark, program yang sudah dikhususkan penggunaannya seperti tapal batas, juga terganggu.

“Kita tidak tahu seperti apa kelanjutannya. Semua persyaratan sudah kita penuhi, kita tunggu saja,” ujar Rasman Dani.

Aturan Baru PMK 81 Tahun 2025

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan baru tersebut langsung menyita perhatian karena dinilai bisa membuat banyak desa di Indonesia kehilangan sebagian alokasi Dana Desa.

PMK 81/2025 adalah aturan yang diterbitkan Kementerian Keuangan pada 19 November 2025 sebagai pedoman terbaru bagi desa dalam proses pencairan anggaran. Berdasarkan informasi yang dihimpun PasarModern.com, pencairan pendanaan tahap kedua kini membutuhkan syarat tambahan yang jauh lebih ketat dibanding sebelumnya.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah kewajiban desa menunjukkan bukti pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai syarat pencairan dana. Selain itu, pemerintah desa juga harus menyertakan surat pernyataan komitmen APBDes untuk mendukung pendirian KDMP tersebut.

Geruduk DPRD

Sementara itu, ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Rejang Lebong menggeruduk Kantor DPRD Rejang Lebong pada Senin (1/12/2025) siang. Kedatangan para kades ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan baru pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya.

Aksi tersebut berlangsung tertib, namun para kades mengaku sangat keberatan dengan aturan baru tersebut. Mereka menilai PMK 81/2025 justru menyulitkan desa dalam menjalankan program pembangunan.

Sejumlah kades mengungkapkan bahwa aturan tersebut membuat pencairan anggaran desa menjadi terganggu. Bahkan beberapa pekerjaan fisik yang sudah terlanjur dimulai terpaksa dibiayai menggunakan uang pribadi karena dana desa belum cair sepenuhnya.

“Kami benar-benar keberatan. Banyak pekerjaan yang sudah berjalan karena harus dikejar target, tapi dana tak kunjung turun. Ada kades yang harus nombok dulu dari kantong sendiri,” ungkap seorang kades yang ikut aksi.

Para kades menilai kondisi ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan program desa dan berpotensi menimbulkan masalah hukum jika pembangunan terhenti atau tidak sesuai jadwal.

Dampak Aturan PMK 81 Tahun 2025

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Budi Setiawan, membenarkan bahwa PMK 81/2025 berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi desa. Ia menyebutkan ada sekitar Rp25 miliar dana desa non earmark yang terancam tidak bisa dicairkan akibat aturan baru tersebut.

“Sekitar 102 desa lebih di Rejang Lebong belum bisa mencairkan dana desa tahap kedua. Sampai hari ini, baru sekitar 20 desa yang realisasi tahap keduanya mencapai 100 persen,” jelas Budi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi para kades. Ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran PMD dalam persoalan yang menimpa para kades tersebut. Pihaknya akan membuat surat resmi berjenjang dari daerah hingga ke tingkat pusat.

Apa Itu PMK 81 Tahun 2025?

PMK 81/2025 adalah peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) pada 19 November 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun PasarModern.com, pemerintah desa yang ingin mencairkan pendanaan tahap kedua kini mesti melengkapi syarat yang lebih berat.

Aturan tambahan termasuk kewajiban pemerintah desa menyertakan bukti pembentukan koperasi desa merah putih atau KDMP sebagai syarat pencairan. Desa juga harus membuat surat pernyataan komitmen APBDes untuk mendukung pendirian KDMP.

Konsekuensinya, sebagian anggaran desa akan digunakan untuk mencicil pembiayaan pembangunan koperasi yang nilainya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *