– Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025.
THR adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara atas jasanya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya 2025 akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu pada atau sekitar 20 Maret 2025.
Sama halnya, gaji ke-13 juga akan disalurkan pada bulan Juni 2025 atau pada bulan Juli paling lambat.
Gaji ke-13 ditujukan untuk membantu kebutuhan penerangan anak-anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika masuk tahun ajaran baru.
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur sipil, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), pejabat negara, dan Pegawai Pemerintahan Pembangunan Kontrak (PPPK).
Bagaimana kebijakan tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 untuk pegawai yang bertugas sebagai aparatur sipil negara (ASN)?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pejabat pemerintah.
Sementara itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang on the leave atau diberi tugas di luar kewenangan negara atau yang ditempatkan di luar instansi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak berhak mendapatkan tunjangan ini.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak termasuk dalam daftar penerima rutinitas hari raya bersama gaji ke-13.
Besaran THR PNS 2025
Gaji bersih yang diterima PNS tahun ini berupa gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Besaran Tuna Janda, Widowa, dan Duda (THR) bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja pegawai.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Antara, detail Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan pegawai pada lembaga non-struktural adalah sebagai berikut:
Struktur Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
Lepas Tawaran APBN Bekas Pegawai Administrasi Negara yang Berhubungan dengan Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Usia Bekerja
SD/SMP/Sederajat:
Gaji RM.3.571.050 atau lebih rendah untuk masa kerja ≤ 10 tahun.
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
Tunjangan pensiun > 20 tahun : Rp4.210.500
SMA/Diploma I:
Lama kerja hingga 10 tahun: Rp4.089.750
Gaji bulanan 10-20 Tahun: 4.456.200 Rupiah
Gaji untuk masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III:
Gaji bulanan ≤ Rp455.780
10-20 tahun KD: Rp4.971.750
Atas 20 tahun: 5.436.900 Rupiah
Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550.000
Pensiun sekitar 10-20 tahun: Rp5.967.150
Gaji bulanan lebih dari 20 tahun kerja: Rp6.521.550
Strata II/Strata III:
Gaji net timeout ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Gaji lebih dari 20 tahun: Rp7.542.150
Tunjangan Hari Raya (THR) ini akan langsung dikirimkan ke rekening bank yang masing-masing karyawan gunakan, sebab sistem pembayaran gaji bulanan mereka.
Dengan adanya THR, diharapkan para Birokrat tersebut dapat mempersiapkan perayaan Idul Fitri dengan lebih tenang serta merencanakan kebutuhan finansial mereka dengan baik.
Bagi banyak aparatur sipil negara, THR bukan hanya sekadar tambahan gaji, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun.
Dalam kondisi ekonomi yang sulit dan meningkatnya harga kebutuhan pokok, pembayaran Tunjangan Hari Raya tetap merupakan komponen penting dalam kesejahteraan aparatur negara.
Sebagai bagian dari kebijakan fiskal pemerintah, pengucuran THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan kemampuan belanja masyarakat selama momentum Lebaran.