Arti Honorer R2 dan R3 yang Jadi Kandidat Kuat PPPK Paruh Waktu 2025

Posted on

Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Harus Diketahui Honorer

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 menjadi fokus utama bagi para honorer yang ingin bergabung dalam sistem pemerintahan. Beberapa kriteria dan persyaratan telah diumumkan oleh pihak terkait, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini.

Salah satu hal penting yang harus diketahui adalah bahwa semua honorer berstatus R2 dan R3 harus diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa honorer R2 dan R3 masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rini menekankan bahwa pemda tidak boleh mengabaikan honorer R2 dan R3 hanya karena alasan anggaran. Ia menilai bahwa pengangkatan tersebut harus dilakukan secara merata dan transparan. “Jangan sampai honorer non-database BKN lebih diutamakan daripada R2 dan R3,” ujarnya.

Peran Pemda dalam Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, juga memberikan pernyataan terkait proses pengusulan PPPK paruh waktu 2025. Menurutnya, baik honorer yang tercatat dalam database maupun yang tidak, bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu selama pemda secara resmi mengusulkannya.

“Jika pemda tidak mengajukan, maka tidak mungkin mendapatkan NIP PPPK. Semua proses harus dimulai dari pemda masing-masing,” tegas Zudan.

Ini menunjukkan bahwa peran pemda sangat penting dalam proses pengangkatan PPPK. Tanpa usulan dari pemda, baik honorer R2, R3, maupun yang lain, tidak akan dapat diangkat.

Penjelasan Kode R2 dan R3

Untuk memahami kriteria pengangkatan PPPK, penting untuk mengetahui arti dari kode R2 dan R3.

  • R2 (Peserta yang Memenuhi Syarat Administrasi): Kode ini diberikan kepada peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi kriteria administratif.
  • R3 (Peserta Terdata dan Lulus): Peserta yang dinyatakan terdata berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A. 2024. Mereka telah lulus dalam seleksi kompetensi PPPK BKN T.A. 2024 Periode I.

Kriteria Pelamar yang Dapat Diusulkan

MenPAN-RB Rini juga menjelaskan beberapa kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Antara lain:

  1. Pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus.
  2. Pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
  3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Tanggapan dari Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia

Pengumuman ini mendapat respons positif dari Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika. Ia berharap bahwa informasi ini bukan hanya sekadar edaran, karena kesuksesan pengangkatan tergantung pada inisiatif dan komitmen pemda.

Faisol menyampaikan bahwa kekhawatiran utama dari honorer R2 dan R3 adalah apakah pengangkatan mereka benar-benar akan dilakukan. Meskipun ada regulasi yang jelas, implementasinya tetap bergantung pada kebijakan dan kemampuan pemda dalam melaksanakannya.