Pemimpin PDI Perjuangan Jelaskan Alasan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Aria Bima, menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bukanlah tindakan transaksional. Hal ini dilakukan setelah adanya arahan dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang meminta partai untuk mendukung pemerintah.
Aria Bima menjelaskan bahwa dirinya dan tim Hasto sebelumnya masih berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta terhadap Hasto dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
“Saya sendiri dengan Pak Hasto tidak mengetahui adanya amnesti. Kami sedang bersiap melakukan banding. Saya masih menunggu jam berapa KPK akan melakukan banding dan jam berapa kami akan memberikan banding pada hari Jumat malam terakhir. Tapi pagi Jumat sudah keluar amnestinya,” ujar Aria saat ditemui di Loji Gandrung.
Menurut Aria, arahan dari Megawati untuk mendukung pemerintah bukanlah sesuatu yang berkaitan dengan transaksi. Ia menekankan bahwa dukungan tersebut tetap tidak menghilangkan hak partai untuk memberikan kritik jika ada kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.
“Saya tidak melihat ada konstruksi transaksional antara Ibu Mega dengan Pak Prabowo. Ibu Mega menetapkan PDI Perjuangan tetap berada di luar pemerintahan sebagai mitra kritis dan strategis. Kami akan mendukung penuh sesuai konstitusi Pancasila dan berpihak pada rakyat. Jika tidak dilaksanakan, kami akan menjadi mitra yang kritis terhadap kebijakan untuk lebih membela Pak Prabowo dengan cara yang benar,” jelasnya.
Presiden Prabowo Menekankan Kebersamaan dalam Politik
Aria juga menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto lebih menekankan pentingnya kebersamaan, terutama dalam momen perayaan 80 tahun Indonesia merdeka. Ia mengatakan bahwa kebijakan pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dianggap sebagai langkah yang memberikan suasana yang lebih sejuk dalam politik.
“Presiden melihat 80 tahun Indonesia merdeka sebagai momen kebersamaan. Kegotongroyongan dikedepankan. Aspek pemberian amnesti dan abolisi memiliki nuansa yang lebih sejuk terhadap kondisi politik yang kita harus bersatu. Karena tantangan dan ancaman politik serta ekonomi tidak mudah untuk dihadapi. Butuh kebersamaan,” tuturnya.
Kasus Korupsi dengan Nuansa Politik
Selain itu, Aria menilai bahwa kedua kasus korupsi yang menimpa Hasto dan Tom Lembong memiliki nuansa politik yang lebih dominan daripada aspek penegakan hukum. Ia menyoroti bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang kembali muncul belakangan ini.
“Salah satu faktor yang menurut Pak Prabowo adalah masalah hukum Pak Hasto dan Pak Lembong memiliki nuansa politik yang lebih kuat. Karena peristiwanya terjadi pada tahun 2020, tapi baru 2025 dipersoalkan. Begitu juga Pak Tom Lembong yang dinilai muatan politisnya lebih besar daripada penegakan hukumnya. Akhirnya PDI bisa memahami keluarnya amnesti dan abolisi,” ujarnya.
Pemerintah Beri Persetujuan atas Pemberian Amnesti
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diumumkan bersamaan dengan pemberian amnesti kepada 1.115 narapidana lainnya dan abolisi untuk sejumlah tokoh, termasuk Thomas Lembong.
Pemberian amnesti ini mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur bahwa presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dari DPR.
Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, dalam putusan tersebut, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Pemerintah: Untuk Persatuan dan Kondusivitas Nasional
Meskipun amnesti membebaskan Hasto dari pelaksanaan pidana penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status hukum sebagai terpidana kasus korupsi tetap melekat.
Pemberian amnesti ini mendapat sambutan positif dari partai politik pendukung pemerintah. Fraksi PDIP menyebut keputusan Prabowo sebagai langkah kenegarawanan yang berpihak pada keadilan substantif. Sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai amnesti ini sebagai jalan menuju rekonsiliasi nasional.
Amnesti adalah bentuk pengampunan dari negara terhadap individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, namun tidak selalu menghapus status hukum sebagai pelaku pidana. Pemberian amnesti terhadap terpidana kasus korupsi tetap menjadi perdebatan publik yang hangat.


