Apakah Rabu Abu 5 Maret 2025 Libur Nasional? Ini Penjelasannya

Posted on

Rabu Abu adalah hari pertama dalam masa Pra-Paskah, yaitu 40 hari sebelum Paskah menurut Kalender Liturgi Gerejani. Umat Kristen memandang Rabu Abu sebagai pengingat tentang kematian dan kefanaan manusia. Lantas, apakah Rabu Abu termasuk hari libur nasional?

Paskah merupakan salah satu hari besar keagamaan bagi umat Katolik, bertujuan untuk mengenang kenaikan Yesus Kristus dari kematian setelah disalibkan. Sebelum merayakan Paskah, ada tiga upacara keagamaan yang harus dilakukan pada Tri Hari Suci, yaitu Kamis Putih, Jumat Agung, dan Sabtu Suci.

Dalam tradisi Katolik, masa pra-Paskah dijadikan sebagai waktu untuk bertobat guna memurnikan diri sebelum merayakan Paskah. Selama masa pra-Paskah umat Kristen akan melakukan masa pertobatan dan berpuasa.

bertujuan untuk merayakan kebangkitan Kristus dengan melaksanakan penerimaan abu sebagai simbol penebusan dosa.

tahun sebelumnya.

Setiap umat Kristen yang mengikuti praktek Puasa Abiu akan diberi tanda salib di dahinya dengan abu sebagai lambang perayaan Puasa Abiu. Lambang abu di atas kepala ini berasal dari tradisi umat Yahudi yang menyimbolkan tanda kesedihan, penyesalan dan pertobatan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, selama masa tobat umat Katolik akan secara intensif berdoa, menjalankan ibadah dan karya amal kasih, menyangkal diri dengan cara konsisten melaksanakan kewajiban-kewajiban serta meningkatkan kasih setia, terutama berkaitan dengan pantang dan puasa. Pantang dilakukan pada hari Jumat sepanjang tahun kecuali Jumat itu jatuh pada perayaan pesta dalam gereja. Orang yang diwajibkan berpuasa adalah umat Katolik yang berusia 18 tahun sampai awal tahun ke-60.

Tahun ini, perayaan Jumat Agung akan dilaksanakan pada Jumat (5/3/2025). Perayaan Jumat Agung akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Gereja Katolik di Indonesia. Beberapa gereja telah mengunggah jadwal misa Jumat Agung 2025, yang dapat diikuti oleh umat Katolik sesuai dengan wilayahnya masing-masing.

.

Perayaan Rabu Abu pada 5 Maret 2025 tidak merupakan hari libur nasional atau cuti bersama. Artinya, tanggal tersebut tidak menjadi tanggal merah. Maka, masyarakat dapat melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa.