Apa Saja Aturan dalam PMA No. 24 Tahun 2024? Modul 3.5 KUA Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag

Posted on

Program pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang keagamaan, khususnya dalam layanan pencatatan nikah. Tahun ini, tepatnya pada 16–20 Juni 2025, Kemenag mengadakan Pelatihan Mandiri Bersertifikat berbasis Massive Open Online Course (MOOC) melalui platform PINTAR Kemenag. Fokus utama dari program ini adalah penguatan regulasi di bidang pernikahan dan administrasi pencatatan nikah.

Salah satu modul penting dalam rangkaian pelatihan ini adalah Modul 3.5 dengan tema “Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah”. Modul ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada peserta terkait visi, misi, serta kebijakan strategis Direktorat Bina KUA dalam membangun ketahanan keluarga melalui layanan pencatatan nikah yang profesional dan berintegritas. Dengan demikian, KUA tidak hanya dipandang sebagai lembaga administratif semata, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam membina keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Beberapa aspek penting yang dibahas dalam modul ini antara lain peningkatan kapasitas penghulu, pengembangan sistem pelayanan publik berbasis digital, serta pemberdayaan keluarga melalui berbagai program keagamaan dan sosial. Selain itu, modul ini juga menekankan pentingnya penerapan standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan layanan perkawinan dan pembinaan keluarga.

Sebagai bagian dari evaluasi dan pemahaman mendalam terhadap materi yang diberikan, para peserta diberikan serangkaian soal beserta kunci jawaban. Berikut beberapa contoh soal dan jawaban dari Modul 3.5:

  1. Aspek apa yang termasuk dalam PMA No. 24 Tahun 2024 mengenai ORTAKER KUA?
    Jawaban: C. Penataan lembaga KUA dan penyusunan standar operasional prosedur

  2. Persoalan apa yang diatur dalam PMA No. 24 Tahun 2024?
    Jawaban: D. Organisasi tata kerja KUA

  3. Di bawah ini mana yang termasuk dalam aspek-aspek yang dipelajari dalam Bimbingan Perkawinan untuk keluarga?
    Jawaban: D. Penanganan konflik dalam keluarga dan membangun keluarga yang harmonis

  4. Jabatan apa yang mengalami penataan ulang pasca diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional?
    Jawaban: A. Jabatan Fungsional Penghulu

  5. ANJAB dan ABK KUA pada penataan regulasi diatur dalam?
    Jawaban: C. PMA No. 23 Tahun 2023

  6. Green Building KUA berpedoman pada Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 yang berbasis, kecuali?
    Jawaban: A. Minimalis dan Modern

  7. Bagaimana Green Building memanfaatkan sumber daya lingkungan sebagai gedung ramah lingkungan?
    Jawaban: B. Mendaur ulang air hujan dan air wudhu

  8. Peraturan menteri agama nomor dan tahun berapa yang mengatur ORTAKER KUA?
    Jawaban: D. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024

  9. Sebagai upaya menyiapkan mental, fisik, dan sosial dalam memasuki usia jenjang pernikahan, program apa yang diusungkan oleh KUA?
    Jawaban: D. BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah)

  10. Apakah tujuan diadakan BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) disamping BimWin yang wajib diikuti oleh Calon Pengantin (CaTin)?
    Jawaban: B. Untuk mengedukasi anak usia sekolah mengenai pencegahan seks pranikah dan pemahaman kesiapan mental dan fisik memasuki usia dewasa

Melalui rangkaian pelatihan ini, diharapkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag dan pihak terkait memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas pelayanan publik, khususnya dalam bidang perkawinan dan pembinaan keluarga. Program ini juga menjadi langkah penting dalam mewujudkan KUA sebagai institusi modern, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.