Apa Itu Verzet? Putusan Cerai Azizah Salsa & Arhan Belum Mengikat

Posted on

Putusan Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Masih dalam Proses Hukum

Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh kabar perceraian antara pesepak bola nasional Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya, Azizah Salsha. Putusan perceraian tersebut diputus secara verstek oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Senin, 25 Agustus 2025. Meskipun demikian, banyak yang belum memahami bahwa putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini disebabkan karena Azizah masih memiliki hak untuk mengajukan verzet atau perlawanan terhadap putusan tersebut.

Apa Itu Putusan Verstek?

Putusan verstek terjadi ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun sudah dipanggil secara resmi. Dalam kasus Arhan dan Azizah, Azizah tidak pernah hadir dalam satu pun sidang sejak awal proses perceraian. Akibatnya, tidak ada jawab-menjawab, replik, duplik, maupun pembuktian dari pihak tergugat. Karena alasan itu, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan hanya dalam dua kali sidang.

Gugatan cerai talak Arhan yang diajukan pada 1 Agustus 2025 langsung diputus pada sidang kedua, tanggal 25 Agustus 2025. Meski putusan ini diberikan, ia belum berkekuatan hukum tetap karena Azizah masih memiliki kesempatan untuk melawan putusan tersebut.

Memahami Verzet dalam Hukum Perdata

Verzet adalah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat untuk melawan putusan verstek. Berdasarkan Pasal 125 HIR, pihak yang tidak hadir dalam persidangan tetap berhak melakukan perlawanan. Tujuan dari verzet adalah untuk memastikan prinsip keadilan, yaitu setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk membela diri.

Hukum juga menegaskan bahwa verzet bukanlah perkara baru, melainkan kelanjutan dari gugatan yang sudah berjalan. Mahkamah Agung melalui Putusan No. 307 K/Sip/1975 menyatakan bahwa pemeriksaan verzet tidak boleh dianggap sebagai kasus baru, melainkan lanjutan dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Aturan dan Tenggat Waktu Pengajuan Verzet

Ketentuan lebih lanjut tentang verzet tercantum dalam Pasal 129 HIR/153 RBg dan SEMA Nomor 9 Tahun 1964. Inti aturannya adalah:

  • Jika putusan verstek diberitahukan langsung kepada tergugat, maka verzet harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan.
  • Jika putusan tidak diberitahukan secara langsung, maka tenggat waktu dihitung 8 hari sejak dilakukan aanmaning (peringatan eksekusi).
  • Apabila tergugat tetap tidak hadir hingga tahap eksekusi, batas waktu dihitung 8 hari setelah sita eksekusi dilaksanakan.
  • Jika jangka waktu tersebut terlewat, maka putusan verstek otomatis berkekuatan hukum tetap.

Dalam konteks perceraian Arhan dan Azizah, artinya Azizah masih memiliki 14 hari untuk mengajukan verzet setelah putusan dibacakan pada 25 Agustus 2025. Jika ia tidak menggunakan haknya, maka pengadilan akan melanjutkan ke sidang pengucapan ikrar talak oleh Arhan.

Siapa yang Berhak Mengajukan Verzet?

Berdasarkan Pasal 125 HIR dan Pasal 129 HIR, hanya tergugat atau kuasa hukumnya yang berhak mengajukan verzet. Jika tergugat menunjuk pengacara, maka pengacara wajib membawa surat kuasa khusus untuk mewakilinya. Apabila verzet diterima, persidangan akan dilanjutkan kembali dengan acara perdata biasa. Pihak yang mengajukan verzet tetap berkedudukan sebagai tergugat (pelawan), sedangkan penggugat tetap pada posisinya.

Implikasi Verzet pada Kasus Arhan – Azizah

Berdasarkan aturan hukum, putusan cerai Arhan dan Azizah belum final. Azizah berhak melawan putusan tersebut dalam jangka waktu 14 hari sejak pembacaan putusan. Jika Azizah mengajukan verzet, maka proses sidang akan dibuka kembali. Sebaliknya, jika Azizah memilih diam dan tidak menggunakan haknya, maka putusan verstek otomatis menjadi berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, sidang ikrar talak akan dijadwalkan, dan perceraian keduanya resmi berlaku.

Kasus perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha membuka mata publik tentang pentingnya memahami mekanisme hukum dalam perkara perdata, khususnya mengenai putusan verstek dan upaya hukum verzet. Dengan adanya verzet, hukum acara perdata menegakkan prinsip keadilan agar setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk membela diri.