Antisipasi Keracunan, Cimahi Wajibkan SPPG Miliki Sertifikat Higienis

Posted on

Pertemuan Pemkot Cimahi dan Forkopimda untuk Mencegah Keracunan MBG

Pada Rabu, 1 Oktober 2025, Pemerintah Kota Cimahi mengadakan pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Cimahi. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan penyediaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) berjalan lancar dan aman, sehingga tidak terjadi kejadian keracunan seperti yang terjadi di daerah lain.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Forkopimda telah melakukan konsolidasi dengan seluruh SPPG yang ada di kota ini. Saat ini, terdapat 26 SPPG di Kota Cimahi, dengan 19 di antaranya sudah beroperasi dan melayani sebanyak 67.540 orang penerima manfaat.

Beberapa kesepakatan penting diambil dalam pertemuan tersebut, termasuk pemenuhan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. SLHS menjadi syarat penting untuk memastikan keamanan pangan olahan maupun siap saji. Namun, hingga saat ini hanya satu SPPG yang memiliki SLHS, sedangkan tiga lainnya masih dalam proses.

Dinkes Kota Cimahi juga telah melakukan inspeksi lingkungan pada sembilan SPPG. Sesuai instruksi Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, SLHS harus selesai dalam waktu dua minggu. Dinkes akan turun langsung membantu SPPG dalam memenuhi persyaratan, termasuk pelatihan penjamah makanan. Sampai saat ini, sebanyak 200 orang telah mengikuti pelatihan, dan targetnya adalah 1.000 orang dalam beberapa minggu mendatang.

Selain itu, pengelolaan bahan pangan harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Misalnya, waktu penyajian makanan tidak boleh terlalu lama. Jika makanan dibagikan pada jam 9 pagi, maka pengolahan harus dimulai pada jam 3 pagi. Rentang waktu dari masak hingga dibagikan maksimal 6 jam. Sebelumnya, ada kasus di mana waktu penyajian mencapai 9-10 jam, yang meningkatkan risiko kontaminasi.

Kendala utama dalam pembinaan dan pengawasan di lapangan adalah sikap tertutup SPPG terhadap pemerintah daerah. Namun, kini semua SPPG telah terbuka, mungkin karena ketidaktahuan soal koordinasi sebelumnya. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara SPPG dan Forkopimda.

Pemkot Cimahi juga menyiapkan layanan publik terintegrasi berbasis WhatsApp bernama WA Mantap. Layanan ini dapat diakses 24 jam melalui nomor resmi 0822-8999-9034. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan program MBG melalui layanan ini, yang terintegrasi dengan seluruh dinas di Pemkot Cimahi.

Ngatiyana berharap tidak terjadi penolakan terhadap MBG oleh masyarakat. Ia meminta kepada kepala sekolah untuk menyampaikan pesan ini kepada orang tua dan para pelajar. Sampai saat ini, tidak ada kejadian apa pun di Kota Cimahi, dan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas program MBG.

Percepatan Sertifikasi SLHS di Kabupaten Bandung

Di Kabupaten Bandung, sebanyak 147 SPPG eksis. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan siap melaksanakan percepatan sertifikasi SLHS di tingkat kabupaten. Ia mengatakan, meskipun SLHS tidak bisa diberikan secara instan, salah satu syaratnya adalah minimal 20 tenaga dari tiap-tiap SPPG mengikuti pelatihan.

Saat ini, sekitar 6.000 tenaga dari sejumlah SPPG di Kabupaten Bandung sedang mengikuti pelatihan sebagian bagian syarat SLHS terbit. Pelatihan ini mencakup berbagai hal untuk mencegah risiko kesalahan atau kekurangan di tiap-tiap tahapan pelaksanaan program MBG.

Menurut Ketua Umum Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), pemenuhan persyaratan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi pada SPPG bisa rampung dalam 14 hari. Dinkes telah diminta untuk melakukan percepatan. Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang juga ditugaskan untuk melihat sisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dadang optimistis, target 361 SPPG se-Kabupaten Bandung pada Desember 2025 akan terealisasi. Sosialisasi Program MBG Tingkat Kabupaten Bandung berjalan bersamaan dengan kunjungan kerja staf ahli Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Staf ahli Kemenkopolkam menyampaikan hal-hal yang mesti berjalan dalam pelaksanaan MBG.

Sebanyak lebih dari 10.000 peserta mengikuti sosialisasi MBG dan kunker staf ahli Kemenkopolkam. Peserta terdiri atas Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), SDM SPPG, mitra, dan seluruh pemangku kepentingan pelaksanaan program strategis nasional.

Percontohan dan Perpres MBG

Staf Ahli Kemenko Polkam, Bidang Ketahanan Pangan Nasional, Marsekal Muda Oka Prawira menyebut Kabupaten Bandung sebagai salah satu daerah percontohan dalam pelaksanaan MBG. Menurut dia, Kabupaten Bandung telah membangun satgas untuk menyelesaikan potensi persoalan pada pelaksanaan MBG.

Meski demikian, menurut dia, tetap perlu penguatan teknis pelaksanaan. Bersamaan dengan itu, perlu optimalisasi peran unsur-unsur Forkopimda yang dipimpin kepala daerah dalam antisipasi dan penanganan potensi risiko.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola program MBG sedang diselesaikan dan diharapkan segera terbit, pekan ini. Perpres ini penting untuk memperkuat tata kelola program MBG secara menyeluruh.

Dadan menjelaskan, Perpres akan mengatur makanan yang layak disajikan pada penerima manfaat, sanitasi, kebersihan, penanganan korban keracunan, serta kebutuhan rantai pasok yang semakin besar.