Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Lasso.
Sebagai akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Lasso.
Pengadilan tersebut langsung mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk musisi Anji Manji.
Anji melalui unggahan di media sosialnya menyoroti pentingnya menghormati hak cipta dalam industri musik Tanah Air.
“Tulis Anji di akun Instagramnya,” 10 Februari 2025, dikutip Selasa (4/2/2025).
,” lanjut Anji.
Menurut Anji, keputusan ini memberi pelajaran penting bagi para penyanyi untuk lebih menghargai hak orang yang menciptakan lagu.
Anji mengatakan, izin dari musisi (pencipta lagu) harus menjadi prioritas sebelum membawakan karyanya.
“Mengenai diskusi kami,” ujar mantan vokalis Drive.
Kasus royalti antara Ari Lestari dan Agnez Mo telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat umum serta dari kalangan industri musik.
Banyak yang mendukung keputusan ini sebagai langkah maju dalam perlindungan kekayaan intelektual, sementara sebagian pihak mempertanyakan bagaimana aturan ini akan diterapkan dalam industri di masa depan.
Bahwa, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membuat keputusan dalam perkara ini pada 30 Januari 2025.
Keputusan itu menambahkan juga daftar kasus hukum terkait dengan hak cipta dalam konteks musik Indonesia.