Anggota Komisi II DPR Ungkap Alasan Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK

Posted on

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengungkapkan alasan pemerintah menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.

Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan pada bulan Oktober 2025, sedangkan Pegawai Pemerintahan Pusat (PPPK) pada bulan Maret 2026.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, penundaan waktu pengangkatan karena adanya perbedaan waktu rekrutmen antara kementerian dan lembaga negara.

Selain itu, perubahan nama kementerian dan pemilihan kepala daerah yang baru saja dilakukan menjadi faktor penting dalam penyesuaian tersebut.

“Reformasi birokrasi dan kebijakan penataan yang diambil perlu dilakukan untuk pengelolaan birokrasi yang lebih baik,” kata Irawan dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

Irawan mendukung kebijakan perekrutan CPNS tahun 2025 yang akan lebih memprioritaskan lulusan baru atau fresh graduate sebagai upaya peningkatan kualitas aparatur sipil negara.

“Penataan yang dilakukan tidak akan mengurangi hak para PPPK maupun CASN yang sudah lulus seleksi. Semua yang telah dinyatakan lulus akan tetap diangkat dan dilantik oleh pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Menpan RB Rini Widyantini menyatakan bahwa pengangkatan CPNS proses rekrutmen tahun 2024 dan PPPK harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati.

Jumat (8/3/2025).

Ia mengatakan, telah diputuskan pengangkatan CPNS yang lulus seleksi pada tahun 2024 pada 1 Oktober 2025. Sementara, untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dan Tahap 2 dilakukan pada 1 Maret 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *