Anggota DPRD Kabupaten Sikka yang Terlibat Kasus TPPO Masih Menerima Gaji
Yuvinus Solo, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi terpidana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Meski sudah dihukum, ia masih menerima gaji dan hak sebagai wakil rakyat. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang prosedur hukum dan tata kelola keanggotaan dewan.
TPPO adalah kejahatan yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan orang dengan cara ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi ini bisa berupa kerja paksa, perbudakan, eksploitasi seksual, perdagangan organ tubuh, atau bentuk lain yang merugikan korban.
Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, menjelaskan bahwa Yuvinus masih tercatat sebagai anggota dewan hingga saat ini. Proses pemberhentian belum selesai, sehingga ia masih memiliki hak-hak keanggotaan termasuk menerima gaji. “Sejauh belum ada keputusan tetap untuk memberhentikan dia, berarti dia punya hak sebagai anggota yang berhenti sementara itu masih tetap berjalan,” ujar Stefanus.
Pihaknya belum mendapat dokumen atau pemberitahuan dari partai politik Yuvinus maupun pengadilan. Sesuai prosedur, partai politik diwajibkan menyampaikan surat ke DPRD jika putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah dijatuhkan. Jika tidak, pimpinan DPRD akan memproses pemberhentian yang bersangkutan. Meski demikian, proses tersebut tetap harus didasari dokumen yang sah.
Secara faktual, Yuvinus saat ini berada di lembaga pemasyarakatan (LP). Namun, secara administratif, prosedur belum dijalankan. “Proses pemberhentian, jika sudah lengkap, akan melibatkan KPU dan pemerintah daerah,” imbuh dia.
Profil Singkat Yuvinus Solo
Yuvinus Solo adalah anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024-2029. Ia merupakan politisi Partai Demokrat yang maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dari daerah pemilihan (dapil) Sikka 3. Dapil Sikka 3 meliputi Kecamatan Alok Timur, Alok Barat, dan Alok.
Dari sembilan caleg Demokrat yang maju di dapil Sikka 3, Yuvinus mendapatkan perolehan suara tertinggi, sebanyak 1.691. Ia juga dijuluki Joker dan lulusan SMA Swasta Katolik Seminari St. Yoh, Berkhmans, Kabupaten Ngada, NTT, tahun 1998.
Sebelum menjadi anggota DPRD Kabupaten Sikka, Yuvinus sempat bekerja di dua perusahaan berbeda yang berada di Kalimantan. Dua perusahaan itu adalah PT KHL Group Kalimantan Utara sebagai Asisten (2006-2010) dan PT First Resources Group Kalimantan Timur sebagai Asisten Manajer (2011-2019). Pada 2020, ia maju pemilihan kepala desa untuk Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka. Setelah terpilih, Yuvinus menjabat sebagai Kepala Desa Hebing pada 2020-2023.
Terjerat Kasus TPPO
Kasus TPPO yang menjerat Yuvinus Solo terungkap ketika seorang warga Kabupaten Sikka, YMK, meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024. YMK adalah satu dari 72 warga Kabupaten Sikka yang berangkat ke Kalimantan pada awal Maret 2024, untuk bekerja di perusahaan sawit. Namun, selama berada di Kalimantan, mereka ditelantarkan. YMK sendiri tewas karena kelaparan dan meninggal ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Buntut kematian YMK, sang istri melapor ke Polres Sikka pada awal April 2024. Puluhan warga Kabupaten Sikka itu diduga direkrut oleh calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo. Pihak kepolisian kemudian menetapkan Yuvinus sebagai tersangka dan menjeratnya menggunakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Yuvinus berperan sebagai perekrut, memindahkan, dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non-prosedural atau ilegal. Meski sudah berstatus tersangka, ia sempat tak kunjung ditahan. Alasan utamanya adalah sedang sakit dan sikap kooperatif selama proses pemanggilan.
Tak lama setelahnya, Yuvinus diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka. Pada 9 Desember 2024, ia menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Maumere. Ia dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Pengadilan menggunakan Undang-undang Ketenagakerjaan untuk menjatuhkan hukuman kepada Yuvinus.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Kejaksaan Negeri Sikka menuntut Yuvinus 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Meskipun demikian, hakim Pengadilan Negeri Maumere memvonis menggunakan UU Ketenagakerjaan. “Jadi putusan lebih ringan dari tuntutan JPU,” ucap Kepala Saksi Intelijan Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie.
Kini, Yuvinus telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maumere.


