Ringkasan Berita:
- Anggota DPRD Anambas, Anwar Anas merespons terkait video dugaan asusila yang menyeret Kadisperindag Batam, Gustian Riau yang sempat viral di medsos.
- Politisi Partai Gerindra itu menyebut, klaim Kadisperindag Batam jika video berdurasi 24 detik sebagai rekayasa AI perlu dibuktikan secara hukum dan ilmiah.
- Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin,, S.I.K., M.H turut merespons soal proses hukum itu.
PasarModern.com, BATAM – Anggota DPRD Batam, Anwar Anas buka suara terkait video dugaan asusila berdurasi 24 detik yang menyeret Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau.
Selain mendesak Walikota Batam, Gustian Riau untuk menonaktifkan Kadisperindag Batam dari jabatannya, ia meminta agar video berdurasi 24 detik yang sebelumnya disebut hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI) agar dibuktikan secara hukum dan ilmiah.
Menurut anggota Fraksi Gerindra DPRD Batam ini, penonaktifan yang bersangkutan dari jabatannya penting untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
“Pengakuan bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa AI harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Karena itu, koordinasi dengan tim siber kepolisian sangat diperlukan,” tegasnya.
Ia menambahkan jika sejumlah langkah tersebut bukan bentuk vonis kepada yang bersangkutan.
Namun lebih bersifat administratif.
Sehingga yang bersangkutan dapat fokus menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi.
Selain Walikota Batam, ia juga mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kasus tersebut.
Ia mengatakan, apabila video yang beredar tersebut tidak terbukti, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan pemulihan nama baik.
Sebaliknya, jika terdapat pelanggaran hukum atau etika, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pendalaman, Anwar juga meminta agar tim BKPSDM berkoordinasi dengan unit siber Polda Kepulauan Riau, mengingat Gustian Riau telah mengajukan laporan resmi ke kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau rekayasa digital (deepfake).
Ia juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Anwar menyebut, jika terdapat indikasi pemerasan atau kejahatan siber, maka pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Jika benar ada pihak yang menyebarkan atau memanfaatkan video tersebut untuk tujuan pemerasan, maka kepolisian harus mengungkap dan menangkap pelakunya,” terangnya melansir Kompas.com melalui sambungan seluler pada Selasa (30/12/2025) malam.
Sikap Polda Kepri
Sementara Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H menegaskan, kepolisian tidak akan berspekulasi dalam menangani laporan tersebut. Seluruh tahapan penyelidikan dilakukan secara profesional dan berlandaskan pembuktian hukum.
“Polri bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami tidak akan berspekulasi,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, penanganan laporan masyarakat saat ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
Terkait keaslian video tersebut, Asep menyebut pihaknya belum dapat memastikan kebenaran konten maupun identitas sosok yang ada di dalamnya.
Hingga saat ini laporan resmi terkait dugaan tersebut baru disampaikan oleh satu orang pelapor.
“Kami periksa terlebih dahulu perangkat telepon genggamnya, memastikan apakah video itu asli atau tidak, siapa orang di dalamnya, nomor telepon yang digunakan, serta identitasnya. Semua masih dalam proses pendalaman,” jelasnya.
Pengakuan Gustian Riau ke Walikota Batam
Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau kepada Walikota Batam, Amsakar Achmad sebelumnya mengaku jika video dugaan asusila yang menyeret namanya itu merupakan hasil rekayasa AI.
“Beliau ada menyampaikan, bahwa itu AI. Beliau menjelaskan karena foto bisa juga dibuat bergerak. Ia juga menyampaikan bahwa saat kejadian yang dituduhkan, posisinya berada di rumah bersama dua keponakannya. Karena itu, ia ingin semuanya jelas,” ungkap Amsakar Achmad.
Saat ditemui Senin (29/12/2025) sore, Politisi Partai NasDem itu telah mendapat klarifikasi dari yang bersangkutan via telepon.
Awalnya Amsakar sudah berupaya menghubungi kepala dinas tersebut sejak Minggu (28/12/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB, namun nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Ia kembali menghubungi yang bersangkutan pada Senin pagi hingga siang hari, namun saat itu belum mendapat respons.
Tak lama setelah itu pada Senin siang, kepala dinas tersebut menghubunginya menggunakan nomor lain dan menyampaikan, bahwa persoalan video viral tersebut telah dilaporkan ke Polda Keri dan kini masuk dalam proses hukum.
“Beliau menyampaikan ke saya, bahwa kasus ini sudah masuk ranah hukum dan meminta waktu sebelum memberikan penjelasan ke publik,” kata Amsakar.
Yang bersangkutan, menurut Walikota Batam menyatakan siap menghadapi proses hukum.
Ia menyebut persoalan tersebut berdampak besar secara psikologis terhadap dirinya.
“Sampai sejauh itu beliau minta waktu, dan akan sampaikan detailnya. Ia sampaikan ke saya, kalau dia akan menghadapi proses hukum,” katanya.
Sikap Pemko Batam
Walikota Batam menegaskan, Pemko Batam tidak akan mentoleransi pelanggaran yang berkaitan dengan etika dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia mengaku telah menyampaikan langsung kepada yang bersangkutan, terdapat tiga kemungkinan sanksi berat apabila dugaan tersebut terbukti.
“Saya bilang ke Beliau, kalau memang benar cerita (terkait video melakukan tindakan asusila) itu, sanksinya ada tiga. Kami betul-betul tidak bisa toleransi,” tegas Amsakar Achmad.
Adapun sanksi tersebut mengacu pada ketentuan kepegawaian. Mulai dari pembebastugasan sementara, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
(PasarModern.com/Ucik Suwaibah/*) (Kompas.com/Partahi Fernando Wilbert Sirait)


