Anggota DPR Nasim Khan Usulkan Gerbong Khusus Merokok, Respons KAI Mengejutkan

Posted on

KAI Tetap Pertahankan Kebijakan Bebas Asap Rokok di Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) kembali menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas dari asap rokok. Keputusan ini diambil sebagai upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan semua pelanggan, termasuk para perokok pasif.

“Langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapa pun, termasuk perokok pasif,” ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Sebelumnya, Anggota DPR RI Nasim Khan mengusulkan agar KAI menyediakan gerbong khusus untuk merokok di kereta api jarak jauh. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin pada Rabu (20/8). Namun, KAI tetap mempertahankan kebijakan bebas asap rokok yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak tahun 2014.

“Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” tutur Anne.

Regulasi yang Mengatur Larangan Merokok di Kereta Api

Kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebagai bagian dari kebijakan ini, KAI telah memasang stiker “Dilarang Merokok” di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan. Selain itu, tidak ada tempat khusus untuk merokok di dalam rangkaian kereta api. Awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas.

Area merokok hanya tersedia di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, sehingga pelanggan yang ingin merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.

Kemenhub Juga Memberi Penegasan Soal Kawasan Tanpa Rokok

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Allan Tandiono, menyatakan bahwa kereta api sebagai transportasi umum masuk dalam kawasan tanpa rokok (KTR) demi menjamin kesehatan dan kenyamanan seluruh penumpang.

Allan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, menyebut aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau bagi kesehatan. Dia menekankan bahwa kereta api, sebagaimana angkutan umum lainnya, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR, sehingga wajib menciptakan lingkungan perjalanan yang bersih, sehat, dan nyaman.

“Jadi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR,” ucap Allan.

Allan juga menyampaikan bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok di kereta api menjadi bagian penting dalam menjaga udara bersih serta memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi. Menurutnya, penerapan aturan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi yang berlaku sekaligus menjaga kualitas pelayanan transportasi umum sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan.

“Harus dipastikan juga perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta,” ujarnya.

KAI Menghargai Masukan Namun Tetap Berpegang pada Regulasi

Anne Purba menegaskan bahwa KAI menghargai berbagai masukan dan feedback, namun tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan menyeluruh untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pelanggan. KAI berkomitmen untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan. Mereka juga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *