Andi Hakim, Mantan Pejabat BNI Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar dan Kabur ke Australia

Posted on

Sosok dan Kronologi Penggelapan Dana Jemaat Gereja oleh Mantan Pegawai BNI

Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah terlibat dalam kasus penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar. Kasus ini menunjukkan bagaimana seseorang yang dianggap sebagai pihak yang dapat dipercaya bisa melakukan tindakan tidak terduga.

Modus yang digunakan Andi adalah dengan menawarkan produk investasi bernama “Deposito Investment” kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Dengan iming-iming bunga hingga 8 persen per tahun, ia berhasil meyakinkan korban untuk menyetorkan uang. Namun, ternyata produk tersebut tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan. Andi diduga memalsukan dokumen bilyet deposito agar korban percaya bahwa uang mereka aman.

Setelah uang diserahkan, Andi tidak menyetorkannya ke bank. Uang tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan miliknya. Tindakan ini dilakukan secara diam-diam, tanpa sepengetahuan aparat atau pihak lain. Akibatnya, dana jemaat yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan gereja menghilang begitu saja.

Pelarian dan Penangkapan

Sebelum melarikan diri, Andi telah melakukan beberapa langkah untuk menghindari kecurigaan. Ia mengajukan cuti pada 9 Februari 2026, lalu mengundurkan diri pada 18 Februari 2026. Pada 20 Februari 2026, ia resmi tercatat sebagai karyawan yang pensiun dini. Setelah itu, ia dan istrinya, Camelia Rosa, terbang ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 28 Februari 2026.

Pelarian Andi berlangsung selama sekitar satu bulan. Namun, akhirnya ia memutuskan untuk kembali ke Indonesia secara kooperatif. Pada 30 Maret 2026, ia ditangkap di Bandara Kualanamu dan langsung dibawa ke pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.

Awal Terbongkarnya Kasus

Kasus ini pertama kali diketahui oleh Suster Natalia Situmorang KYM, Bendahara Paroki Aek Nabara. Kecurigaan muncul saat pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan gereja. Natalia mengaku intens berkomunikasi dengan Andi, namun pencairan terus tertunda dengan alasan masih diproses.

Pada 23 Februari 2026, seorang pegawai bank datang ke kantor CU. Namun, yang datang bukan Andi, melainkan orang yang mengaku sebagai penggantinya. Di sinilah mulai timbul rasa curiga. Beberapa jam kemudian, pihak bank datang langsung dan menyampaikan bahwa Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai BNI serta produk tersebut bukan produk resmi bank.

Natalia merasa terpukul karena tidak paham apa yang terjadi. Saat itu, ia bahkan sempat tidak sadarkan diri.

Penjelasan dari Pihak BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menegaskan bahwa kasus penggelapan dana jemaat hanya melibatkan satu orang pegawai. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa pelaku merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang menjalankan aksinya secara pribadi menggunakan dokumen tidak sah.

“Sampai saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain Andi Hakim. Ini murni tindakan pribadi dengan menggunakan bilyet palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring.

Dana yang digelapkan berasal dari anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam milik gereja setempat. BNI berjanji akan mengembalikan seluruh uang milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar pekan depan.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini (depan), Senin sampai Jumat di hari kerja, akan kita kembalikan,” kata Munadi Herlambang.

Sejauh ini, pihak BNI sudah melakukan pengembalian tahap awal senilai Rp7 miliar kepada para jemaat yang menjadi korban. “Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum, dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal. Dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” ucapnya.

Di sisi lain, Munadi mengatakan pihaknya turut berempati atas peristiwa dan kerugian yang terjadi terhadap para nasabah. Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengembalikan dana nasabah dan akan mengikuti proses penyidikan kasus penipuan tersebut agar segera terselesaikan dengan prosedur hukum yang berlaku.

Imbauan dari BNI

Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengimbau masyarakat agar menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan di luar mekanisme resmi. “Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” tuturnya.