Penetapan Gubernur Riau sebagai Tersangka Korupsi
Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP dan Tenaga Ahli Gubernur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini terkait dengan ‘jatah preman’ yang diminta oleh Abdul Wahid dari anak buahnya di Pemprov Riau sejak awal menjabat. Salah satu sasaran utamanya adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di PUPR-PKPP Provinsi Riau harus memutar otak untuk mencari uang agar bisa disetorkan ke sang gubernur. Bahkan, ada yang menggunakan uang pribadi hingga menggadaikan sertifikat untuk memenuhi permintaan tersebut. Padahal, Abdul Wahid sempat menyebut APBD Riau tengah dalam kondisi defisit hingga mencapai Rp2,5 triliun. Namun, politikus PKB itu seakan tidak peduli dengan kondisi tersebut dan memaksa tetap adanya setoran uang kepadanya.
Asep menjelaskan bahwa para Kepala UPT meminjam uang, bahkan ada yang meminjam ke bank untuk memenuhi ‘jatah preman’ Abdul Wahid. “Jadi informasi yang kami diterima dari para Kepala UPT bahwa mereka uangnya itu pinjam, ada yang pakai uang sendiri, ada yang pinjam ke bank,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Karena anggarannya defisit, proyeknya kan itu belum ada. Kan lebih difokuskan ke belanja pegawainya. Akhirnya mereka karena belum ada uangnya, makannya mereka pinjam, ada yang gadaikan sertifikat,” jelas Asep.
Ultimatum Abdul Wahid kepada Anak Buahnya
Asep mengatakan, Abdul Wahid sudah berniat memeras bawahannya sejak awal menjabat sebagai Gubernur Riau. Ia dilantik pada 20 Februari 2025. Bahkan, kata Asep, niatannya itu disampaikan langsung di depan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam suatu rapat. Abdul Wahid sampai mengultimatum bakal memutasi atau mencopot jajarannya yang tidak mau menuruti segala perintahnya, termasuk terkait jatah uang.
“Jadi, awal menjabat, dia sudah mengumpulkan seluruh SKPD termasuk dengan kepala-kepala dan staf-stafnya. Salah satu yang dikumpulkan adalah kepala-kepalanya di Dinas PUPR termasuk Kepala UPT Jalan dan Jembatan.” “Saat dikumpulkan itulah, yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa mataharinya adalah satu, harus tegak lurus kepada mataharinya, artinya kepada Gubernur,” ungkap Asep.
Asep Guntur menambahkan, Abdul Wahid memeras anak buahnya untuk memenuhi keinginannya plesiran ke luar negeri. Tak cuma ke satu negara, uang hasil memeras tersebut digunakan Abdul Wahid untuk membiayai plesirannya ke beberapa negara seperti Inggris, Brasil, dan Malaysia.
Modus Abdul Wahid
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan modus dari Abdul Wahid yakni meminta anak buahnya yakni Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda (FRY) agar Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP melakukan mark up anggaran. Rencana itu pun akhirnya disepakati setelah Ferry bertemu dengan enam Kepala UPT pada Mei 2025.
Selain sumber duit, Tanak menuturkan pertemuan itu turut menyepakati persentase setoran untuk Abdul Wahid. “Fee tersebut atas penambahan dari anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI di Dinas PUPR-PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Jadi terjadi kenaikan Rp106 miliar,” kata Tanak.
Pertemuan itu lantas dilaporkan Ferry ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS). Hanya saja, persentase setoran ditolak oleh Setiawan. Akhirnya setoran pun berubah dari 2,5 persen menjadi lima persen. Tanak mengungkapkan permintaan Setiawan itu pun lantas disanggupi Kepala UPT lantaran adanya ancaman mutasi dan pencopotan jika menolak.
Setoran Terakhir Berujung OTT
Setelah kesepakatan itu, Abdul Wahid telah menerima tiga kali setoran. Pertama setoran sebesar Rp1,6 miliar. “Juni 2025, pada setoran pertama, FRY sebagai pengumpul kepala UPT mengumpulkan Rp1,6 miliar atas perintah MAS sebagai representasi dari AW bahwa FRY mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar melalui peran DAN (Dani M Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.” “Kemudian FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS,” kata Tanak.
Sementara, setoran kedua dan ketiga masing-masing berjumlah Rp1,2 miliar. “Sehingga penerimaan dari Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar,” katanya.
Setoran Terakhir Berujung OTT
Hanya saja, setoran terakhir yang bakal diserahkan ke Abdul Wahid sudah terendus oleh KPK dan berujung dilakukannya OTT pada Senin (3/11/2025). Saat tangkap tangan dilakukan, KPK mengamankan Ferry, Setiawan, serta lima kepala UPT Dinas PUPR-PKPP berinisial KA, EL, LH, BS, dan RA. Namun, pada momen tersebut, Abdul Wahid tidak berada di lokasi penangkapan dan diduga bersembunyi.
Tak butuh waktu lama, penyidik KPK berhasil mengamankan Abdul Wahid yang sedang bersama orang kepercayaannya bernama Tata Maulana (TM) di sebuah kafe yang tidak jauh dari lokasi OTT. Dalam kegiatan operasi di Riau, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800 juta.
Setelah OTT dilakukan, KPK melanjutkan kegiatan dengan melakukan penggeledahan di kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Komisi antirasuah pun kembali menyita uang senilai Rp800 juta dalam pecahan mata uang asing. “Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan asing yakni 9.000 poundsterling dan USD 3.000 atau jika dikonversi ke Rupiah menjadi Rp800 juta. Sehingga total yang diamankan dalam kegiatan penangkapan ini yakni Rp1,6 miliar,” kata Tanak.
