Penangkapan Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Surabaya
Polisi berhasil menangkap Alvi Maulana (24) yang menjadi pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Peristiwa tragis ini terjadi di kamar kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya pada Minggu (7/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Setelah membunuh korban, Alvi memutilasi mayat TAS menjadi 65 bagian lalu membuangnya di semak belukar tepi Jalan Raya Pacet-Cangar, Mojokerto, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap setelah seorang pencari rumput menemukan potongan kaki di jurang pinggir jalan pada Sabtu (6/9/2025). Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi korban melalui temuan pergelangan tangan oleh tim K9 Polri pada malam hari. Akhirnya, Alvi ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap TAS.
Sosok Alvi Maulana
Alvi Maulana adalah seorang pria berusia 24 tahun asal Dusun/Desa Aek Paing, Kecamatan Rantu Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Ia diketahui merupakan teman satu kampus dari Tiara Angelina. Keduanya telah berpacaran selama lima tahun sejak masih kuliah di Universitas Trunojoyo, Madura, Jawa Timur. Saat ini, Alvi bekerja sebagai driver ojek online.
Menurut informasi yang diperoleh, Alvi dan Tiara tinggal bersama dalam kamar kos di kawasan Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Diduga, kamar tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) mutilasi Tiara. Alvi sempat mengaku telah menikah siri dengan korban, meskipun dokumen seperti KTP dan surat-surat belum diterimanya. Pemilik kos dilaporkan sudah mencoba meminta dokumen tersebut, tetapi belum diberikan.
Karakteristik Alvi dan Lingkungan Sekitar
Alvi dikenal sebagai sosok yang pendiam dan tidak mudah bergaul. Ia hanya tinggal di kamar kos tersebut selama lima bulan. Sehari-hari, ia biasanya membeli makanan di warung sekitar dan jarang berinteraksi dengan tetangga. Ketua RT 01 RW 01 Lidah Wetan, Heru, menyebut bahwa Alvi tidak banyak bicara dan cenderung tertutup. Ia juga diminta oleh polisi untuk mendampingi sebagai saksi dalam kasus ini.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur, pisau daging, gunting taman, hingga palu. Alat-alat tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk membunuh dan memutilasi tubuh korban. Selain itu, polisi juga mengevakuasi puluhan potongan tubuh manusia yang ditemukan di semak belukar tepi Jalan Raya Pacet-Cangar, Kabupaten Mojokerto.
Temuan Potongan Tubuh Korban
Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB saat warga sedang mencari rumput. Hasil penyisiran polisi di semak-semak Dusun Pacet Selatan, ditemukan 65 potongan jasad manusia. Polisi merinci bahwa 63 potongan berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, serta rambut. Ukuran rata-rata potongan tubuh manusia ini sekitar 17×17 cm. Sedangkan, dua potongan lainnya berupa telapak kaki kiri dan pergelangan tangan kanan.
Motif Alvi melakukan pembunuhan hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Namun, dari pengakuan Alvi sendiri, ia mengakui tindakannya dan mengakui hubungan pacaran dengan korban. Meski demikian, status pernikahan mereka masih dalam keraguan. Informasi yang diperoleh dari lingkungan sekitar menunjukkan bahwa Alvi tidak banyak berinteraksi dengan orang lain dan lebih suka menjalani hidupnya sendiri.