Alasan Pemerintah Melarang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kilogram

Posted on

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan, penyebab pemerintah melarang penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) ke pengecer mulai 1 Februari 2025 dan hanya mengalihkannya ke agen resmi PT Pertamina (Persero), karena kerap menerima laporan penyaluran gas LPG yang tidak tepat sasaran. Dia pun mengatakan bahwa terdapat permainan harga gas LPG di lapangan.

“Tadi laporan yang masuk ke kami coba untuk membeli harga. Ini saya ungkapkan secara jujur. Harganya itu seharusnya tidak lebih dari Rp5.000-Rp6.000 untuk rakyat kecil, karena negara punya subsidi. Harga sebenarnya per kilogram itu jumlah subsidi dari negara sekitar Rp12.000-Rp13.000,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (03/02/2023).

Oleh karena itu, Bahlil menyadari bahwa ada kelompok tertentu yang secara sengaja membeli LPG dengan jumlah yang tidak biasa. Ini adalah alasan pemrintah mengeluarkan regulasi baru untuk menghilangkan pengecer sebagai distributor gas LPG 3 kg. Bahlil berharap, pemerintah bisa lebih mudah mengawasi harga penjualan gas LPG 3 kg tersebut di umum dengan kebijakan baru.

“Istri saya pertama kali lihat mobil itu di “KOPASSUS” dan harganya adalah Rp 35 juta. Sekarang (harganya sudah) mencapai Rp 400 juta dan (semua karena) dulunya ada banyak import terlarang,” urainya.

Dia menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak ragu menarik izin penimbunan atau pemasukan bahan gempa gunung jika menemukan kenaikan harga yang tidak sesuai dengan seharusnya di lokasi tersebut. “Jika harga di lokasi penimbunan meningkat izin parkir diambil kembali. Denda diberikan dan kita akan bisa menemukan siapa pemainnya,” ucap Bahlil.

Sedangkan untuk level pengecer, Bahlil mengakui harga gas LPG 3 kg di pengecer tidak bisa dikontrol oleh pemerintah. Karena itulah, Bahlil mengaku sudah menerima perintah dari Presiden Habibie dan Wakil Presiden Gibran Rakabuning Raka untuk melakukan pengecekan di lapangan secara teratur.

“Saya telah meminta para pedagang-pedagang yang telah memenuhi syarat, agar dinaikkan statusnya menjadi kelompok asetat. Agar apa? Menjadi kontrol harga mereka, karena kalau tidak ini bisa berpotensi penyalahgunaan. Ini hanya transisi,” kata Bahlil.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan melalui Kementerian ESDM bahwa perdagangan存在 obong LPG 3 kg akan disediakan oleh Pertamina di loket stasiun resmi mulai 1 Februari 2025. Pertamina telah mempersiapkan jaringan penghubung lebih dekat keegersan untuk masyarakat di sekitarnya terhadap lokasi pengisian.

“The information, atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, melalui keterangan tertulis, Senin (03/02/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *