Alasan Keponakan Rampok dan Bunuh Bibi di Pasuruan, Berpura-pura Jadi Saksi, Terlilit Utang Judi

Posted on

Kasus Pembunuhan di Pasuruan: Keponakan Tega Habisi Nyawa Bibinya Karena Utang Judi Online

Kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya terungkap setelah polisi menangkap pelaku. Pelaku bernama M Fawaid (27) yang diketahui terlilit utang judi online atau yang biasa disebut judol.

Awal kejadian berawal dari penemuan jenazah Hj Mirzah (63) yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di rumahnya pada Senin (14/7/2025). Polisi yang melakukan olah TKP mendapati bahwa barang berharga dan kendaraan korban hilang dari lokasi kejadian.

Berdasarkan petunjuk yang ada, polisi akhirnya menangkap Fawaid saat ia bersembunyi di rumahnya di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, sekitar pukul 19.00 WIB. Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Fawaid tega menghabisi nyawa bibinya karena sakit hati dan keinginan untuk menguasai harta benda korban, terutama mobil CRV milik korban.

Alasan Terkait Utang Judi Online

Selain itu, Fawaid juga terdesak mencari uang dalam jumlah besar karena terlilit hutang judi online. Korban sering menasihati Fawaid agar tidak melanjutkan kebiasaan buruknya bermain judi online. Korban juga meminta Fawaid untuk mencari pekerjaan yang mapan agar dapat memenuhi kebutuhan hidup anak dan istrinya.

Namun, Fawaid justru lebih sibuk bermain judi online hingga akhirnya terlilit banyak hutang. Selain itu, tersangka juga memiliki sifat temperamen dan mudah meledak-ledak, sehingga mudah merasa tersinggung oleh ucapan orang lain.

Rencana Pembunuhan yang Sudah Disiapkan

Tersangka M Fawaid diketahui sudah merencanakan pembunuhan korban selama dua bulan. Bahkan, ia sempat ingin mengeksekusi korban dua minggu sebelum kejadian, tetapi urung karena masih ada anak-anak korban di rumah. Akhirnya, pelaku mengeksekusi korban pada Senin (14/7/2025) dini hari saat anak-anak korban tidak ada di rumah.

Setelah membunuh korban, Fawaid membawa kabur mobil Honda CRV milik korban. Ia berusaha menjual mobil tersebut secara COD kepada seseorang melalui media sosial. Namun, transaksi batal karena Fawaid takut saat diminta identitas oleh calon pembeli.

Berlagak Sebagai Saksi

Setelah menyelesaikan aksinya, Fawaid berlagak sebagai orang biasa yang tidak tahu-menahu tentang kematian bibinya. Saat warga di Dusun Tempel heboh dengan penemuan jasad Hj Mirzah, Fawaid mendatangi lokasi kejadian dan berpura-pura sebagai saksi.

Polisi awalnya menganggap Fawaid sebagai saksi biasa karena statusnya sebagai keponakan korban. Namun, informasi yang diberikan Fawaid janggal dan berlebihan. Contohnya, Fawaid berkali-kali mengirimkan video dan foto tidak jelas mengenai kendaraan atau wajah-wajah orang biasa yang kebetulan nongkrong di dekat rumah korban.

Bukti yang Mengarah pada Pelaku

Polisi kemudian memperoleh nomor ponsel Fawaid dan mulai menyelidiki lebih lanjut. Fawaid mencoba mengalihkan perhatian dengan menunjukkan surat wasiat yang diduga kuat ditinggalkan oleh pelaku. Namun, hasil pengujian menunjukkan kesamaan tulisan tangan antara surat wasiat tersebut dan tulisan tangan Fawaid.

Dengan berbagai bukti yang terus menerus diuji, polisi akhirnya menyimpulkan bahwa Fawaid adalah pelaku utama dalam kasus ini. Penangkapan Fawaid dilakukan setelah polisi menemukan berbagai petunjuk yang mengarah padanya.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya judi online dan pentingnya menjaga hubungan keluarga. Dengan adanya tindakan tegas dari polisi, kasus ini bisa diselesaikan dengan baik. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.