– Gebrakan baru kembali dibuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membuat instruksi soal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Jabar.
Pengubahan jam masuk kerja baru bagi ASN di Jabar ini berlaku mulai bulan puasa.
Yang tadinya masuk pukul 07.30 WIB, menjadi pukul 06.30 WIB.
Kemudian jam pulang yang tadinya pukul 14.30 WIB, menjadi pukul 14.00 WIB.
Ia juga menambahkan jam istirahat yang tadinya hanya 30 menit, menjadi satu jam.
Instruksi tersebut berlaku bagi semua ASN di Jawa Barat.
“Saya ada instruksi di bulan puasa, yang biasanya kerja masuk pukul 07.30 WIB, pulang pukul 14.30 WIB, mohon maaf, akan saya ubah menjadi masuknya pukul 06.30 WIB,” ujar Dedi, dikutip dari unggahan TikTok Dedi Mulyadi Official, Sabtu (1/3/2025).
Dedi juga menambahkan waktu istirahat dan jam pulang kerja yang lebih cepat.
“Istirahat tengah hari dari setengah jam berubah menjadi satu jam, dari jam 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Pulangnya pukul 14.00 WIB,” tambahnya.
Ia menyadari bahwa akan ada pertanyaan dari pegawai, kenapa jam masuk menjadi pukul 06.30 WIB.
Dedi mengatakan bahwa instruksi tersebut ia buat bukan untuk mencari sensasi, namun berdasarkan logika.
Menurut dia, rata-rata kebanyakan orang akan tidur setelah sahur dan salat subuh.
“Ketika tidur, nanti kesiangan bablas, bangun-bangun jam 07.00 WIB,” tuturnya.
.
Selain itu, tidur setelah sahur juga buruk dalam segi kesehatan.
“Karena setelah sahur itu perut penuh dengan makanan, setelah itu ditidurkan.”
“Dan itu tidak boleh dari sisi kesehatan maupun dari sisi ajaran Kanjeng Rosul,” jelas Demul.
Lain halnya saat bangun tidur kemudian sahur, salat subuh, lalu nanti bugar setelah mandi.
“Berangkat ke kantor kemudian di kantor dalam keadaan sangat pagi, dan bisa mengerjakan pekerjaan-pekerjaan dalam posisi segar,” papar dia.
Para pegawai kemudian bisa memanfaatkan jam istirahat satu jam untuk tidur siang.
“Kalau hari biasa biasanya tengah hari enggak tidur, nah, kalau bulan puasa ini biasanya tengah hari suka tidur.”
“Makanya saya kasih toleransi setengah jam untuk tidur setelah salat zuhur,” katanya lagi.
Kemudian pulangnya menjadi pukul 14.00 WIB, agar pegawai bisa menghabiskan waktu lebih lama bersama keluarga.
“Asumsinya, karena kegiatan puasa spesial, biasanya ingin berkumpul bersama keluarga ketika puasa.”
“Maka ibu-ibu punya kesempatan tuh pulangnya agak siang, bisa masak di rumah. Bapak-bapak juga bisa bantuin,” pungkasnya.
Sementara itu di Jawa Timur, jam kerja ASN Pemerintah Kabupaten Ponorogo, juga berkurang selama bulan Ramadan 2025.
Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang jam kerja instansi pemerintah dan ASN.
“Otomatis ada pengurangan jam kerja,” ungkap Kabid Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Denik Silvia Kusumaputri, Kamis (27/2/2025).
Dia menjelaskan bahwa selama Ramadan yang menerapkan lima hari kerja, Senin sampai Kamis, ASN masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.45 WIB.
Sedangkan Jumat masuk pukul 07.00 WIB, pulang 10.30 WIB.
Sedangkan masuknya ASN di bulan Ramadan mundur 30 menit.
“Jadi total 32,5 jam per minggu. Biasanya minimal 37,5 jam. Setiap hari dikurangi satu jam setiap hari,” tegasnya.
Disinggung soal Work From Anywhere, Denik menjelaskan untuk di daerah seperti Kabupaten Ponorogo belum diterapkan.
“WFA adanya pusat, kalau daerah menyesuaikan, apakah bisa untuk di WFA atau tidak,” papar Denik ketika dikonfirmasi.
Harapannya, ibadah puasa tahun ini dapat dijalankan dengan lancar dan khidmat oleh seluruh pegawai dan ASN.
“Semoga bisa menjalankan ibadah lebih khusyuk. Dan nanti setelah Ramadan, tentu kembali seperti semula,” pungkasnya.
Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar juga berkurang lima jam per minggu selama momen Ramadan 2025.
Normalnya, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Blitar 37 jam 30 menit per minggu.
Selama Ramadan, jam kerja ASN hanya 32 jam 30 menit per minggu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno mengatakan, pengurangan jam kerja ASN selama Ramadan mengacu Perpres No 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi pemerintahan dan ASN.
Perpres ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar.
“Ketentuannya, dalam satu minggu ASN harus bekerja 37 jam 30 menit. Selama Ramadan jam kerjanya jadi 32 jam 30 menit per minggu atau dikurangi lima jam per minggu,” kata Kusno, Kamis (27/2/2025).
Dikatakannya, hari normal, ASN bekerja mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB.
Sedang selama Ramadan, ASN masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.30 WIB.
“Biasanya masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 15.30 WIB.”
“Selama Ramadan ini masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang 14.30 WIB, tanpa istirahat,” ujarnya.
Menurut Kusno, meski jam kerja ASN berkurang, pelayanan publik di Pemkot Blitar tetap berjalan seperti biasa.
Kusno juga mengimbau para ASN tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di momen Ramadan.
“Jam kerja berkurang saat Ramadan ini sudah berlangsung tiap tahun. Makanya, untuk pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa,” kata Kusno.
Googlenews