BMW Group Indonesia menggugat BYD atas pencatutanĀ merek M6. Hal itu karena adanya salah satu jenama asal Cina yakni Build Your Dream (BYD) telah menggunakan M6 sebagai model kendaraan mereka sehingga dapat menimbulkan kebingungan terhadap konsumen otomotif di tanah air.
Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania, mengatakan gugatan ituĀ guna melindungi hak kekayaan intelektual dan juga menjaga standar kualitas serta eksklusivitas produk yang mereka miliki. BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil tindakan hukum guna melindungi identitas dan reputasi merek BMW.
Dia mengatakan, BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M yang dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitas. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan dan masyarakat.
, Rabu (5/3).
Baca juga:
- 4 Teknologi Cina yang Bikin Amerika Ketar-ketir: DeepSeek, TikTok, Huawei, BYD
- BYD Pasok 50.000 Mobil Energi Baru untuk Mitra Pengemudi Grab, Ada Harga Spesial
- Penjualan Raksasa Mobil LIstrik Cina BYD Melesat, Bakal Salip Ford dan Honda
Menurut dia, pihaknya sangat mementingkan dalam menjaga pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium yang telah menjadi ciri khas dari produk BMW sejak dahulu kala. Lamgkah BMW ini merupakan bentuk cerminan akan pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dalam industri otomotif.
Jodie mengatakan, BMW secara global dikenal sebagai produsen kendaraan premium yang memiliki reputasi kuat dalam menghadirkan produk berkualitas tinggi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap merek dan identitas dari BMW menjadi aspek yang sangat krusial dalam menjaga eksklusivitas dan kepercayaan para pelanggan mereka dimana saja.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penggunaan merek M6 oleh pihak yang tidak berwenang dapat merugikan pelanggan dan mitra dari BMW itu sendiri di pasar otomotif tanah air. Sehingga, kemunculan M6 dari jenama lain dapat memunculkan kesalahpahaman mengenai kualitas dan orisinalitas produk itu sendiri.
Dengan begitu, pihaknya berharap proses hukum yang berlangsung ini dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Saat ini, Jodie mengatakan, M6 merupakan merek yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang ada di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian, langkah hukum yang diambil BMW Group Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa hak merek tersebut tetap terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BMW Group Indonesia berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga eksklusivitas merek BMW di Indonesia, sehingga pelanggan tetap mendapatkan produk dengan kualitas dan standar premium yang telah lama menjadi identitas BMW.
Sebelumnya, Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus ini telah terdaftar sejak 26 Februari 2025.