Kasatreskrim Polres Mimika Dalam Masalah Setelah Diduga Intimidasi dan Teror Jurnalis
AKP Rian Oktaria kini tengah dihadapkan pada berbagai dugaan tindakan yang diduga melanggar etika dan hukum. Ia diduga melakukan intimidasi, teror, serta memaksa empat jurnalis dari Papuanewsonline.com untuk menandatangani surat pernyataan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari AKP Rian Oktaria.
Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan yang dilakukan oleh AKP Rian Oktaria bersama sejumlah anggotanya terhadap empat jurnalis. Sebagai lembaga pengawas kepolisian, IPW menilai bahwa tindakan tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang sangat brutal. IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera bertindak dengan mencopot Kasatreskrim Polres Mimika dan juga Kapolres Mimika jika desakan IPW diterima.
Kasat Reskrim dan Kapolres terancam sidang kode etik dan juga pidana jika tuntutan IPW diterima. Termasuk dalam hal ini adalah pendalaman terhadap sejumlah anggota polisi yang ikut terlibat dalam kejadian tersebut.
Kronologi Kejadian
Kejadian berlangsung pada Jumat (3/10/2025) malam hingga Sabtu (4/10/2025) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Kasus bermula saat penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika untuk diperiksa atas dugaan pencemaran nama baik.
Namun, alih-alih menjalani pemeriksaan profesional, situasi berubah menjadi malam penuh ancaman. Saksi menyebut, AKP Rian Oktaria sempat mendatangi ruang pemeriksaan dengan nada marah, lalu berbalik ke luar sambil berteriak di depan dua jurnalis lain yang menunggu.
“Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala!”, kata Kasat Reskrim seperti diungkapkan saksi. Ancaman itu bukan isapan jempol. Setelah Ifo keluar dari ruang pemeriksaan, Kasat Reskrim kembali menghubunginya lewat telepon dan menantang berkelahi sambil memaki: “An**** kamu di mana, mari kita duel satu lawan satu.”
Tak lama kemudian, belasan anggota polisi dipimpin langsung AKP Rian mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com. Empat jurnalis Ifo, Zidan, Abimanyu, dan satu rekan lain dipaksa naik ke mobil berbeda setelah seluruh ponsel mereka disita.
Setibanya di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00.00 WIT, mereka dikeroyok dengan teror verbal dan ancaman fisik. Kasat Reskrim menantang duel, bahkan menyebut dirinya “orang Mabes” sambil mengancam: “Ada parang dan pisau di mobil saya, kalau kalian tidak mau duel ya kita baku potong.” Bahkan, dua jurnalis, Abimanyu dan Zidan, sempat ditarik ke lapangan dan dipaksa berduel. Sementara itu, makian demi makian “an****” terus dilontarkan di hadapan mereka.
Puncaknya, menjelang subuh. Keempat jurnalis dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas meterai, berisi permintaan maaf dan janji untuk menghapus berita kritis tentang Kapolres dan Kasatreskrim Mimika.
Penjelasan IPW dan KKJ
IPW menilai perlakuan intimidasi, teror dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya itu, jelas-jelas telah melanggar UU 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Polri (Perpol) 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sehingga menjadikan citra negatif dan buruk terhadap institusi Polri.
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, menilai sangat wajar jika pimpinan Polri memecat dan mengeluarkan aparatnya dari keanggotaan Polri. Hal ini dengan tegas dinyatakan dalam pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) juga memberikan kecaman terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat Polres Mimika. KKJ menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang brutal dan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang melarang siapa pun menghalang-halangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
KKJ menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Papua Tengah untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan, menindak tegas, dan memproses hukum baik secara pidana maupun etik terhadap Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria dan seluruh anggota yang terlibat.
- Kapolri untuk segera mencopot AKP Rian Oktaria dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Mimika karena telah menunjukkan perilaku yang tidak profesional, mengancam keselamatan warga sipil, dan mencoreng nama baik institusi Polri.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada keempat jurnalis yang menjadi korban, demi menjamin keselamatan mereka selama proses hukum berjalan.
- Seluruh pimpinan institusi negara, khususnya TNI/Polri, untuk memastikan anggotanya menghormati hukum dan memahami peran pers sebagai pilar demokrasi. Impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diakhiri.
- Seluruh pihak diimbau agar menempuh mekanisme yang telah diatur UU Pers jika terjadi sengketa pemberitaan, seperti hak jawab/koreksi atau mengadu ke Dewan Pers.
- KKJ akan terus mengawal kasus ini. Kekerasan terhadap jurnalis adalah teror terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.
Sosok AKP Rian Oktaria
AKP Rian Oktaria, S.Tr.K., S.I.K. kini menjadi salah satu perwira muda Polri yang dikenal aktif menangani berbagai kasus kriminal di wilayah hukum Polres Mimika. Ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), unit yang berperan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum maupun khusus di Mimika.
Sebelum bertugas di Mimika, Rian Oktaria juga pernah memegang jabatan serupa di Polres Puncak Jaya, Papua. Mutasi ke Polres Mimika dilakukan dalam upaya penyegaran organisasi di jajaran Polda Papua. Berdasarkan data dari situs resmi Tribrata News Polda Papua, serah terima jabatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Mimika.
Sebagai Kasat Reskrim, AKP Rian Oktaria memimpin sejumlah pengungkapan kasus menonjol di Mimika. Salah satunya, kasus pencurian uang Rp200 juta di rumah dinas Kepala BPS Mimika, di mana pelaku yang bekerja sebagai penjaga rumah berhasil diamankan meski sebagian uang sudah digunakan. Selain itu, Rian juga menangani kasus pencabulan anak di bawah umur di SP2 Timika, pengungkapan peredaran uang palsu, serta insiden penembakan di Mile 60 yang melibatkan para pendulang emas tradisional.
Dalam setiap penyelidikan, ia kerap menekankan pentingnya ketelitian dan pengumpulan bukti sebelum menetapkan tersangka. Namun, kiprah Rian Oktaria juga tidak lepas dari sorotan publik. Pada Oktober 2025, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dugaan intimidasi terhadap empat jurnalis di Timika yang disebut melibatkan dirinya dan beberapa anggota Polres Mimika. Kasus itu sempat mencuat dan mendapat perhatian dari berbagai organisasi pers, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Amnesty International Indonesia.
Terlepas dari kontroversi tersebut, AKP Rian Oktaria tetap menjalankan tugasnya sebagai perwira reserse di daerah dengan tingkat kriminalitas tinggi seperti Mimika. Ia dikenal sebagai perwira muda yang tegas di lapangan dan aktif memberikan keterangan resmi kepada media terkait perkembangan kasus yang ditangani Polres Mimika. Hingga kini, belum banyak informasi pribadi tentang AKP Rian Oktaria yang dipublikasikan secara luas, termasuk riwayat pendidikan dan data keluarga. Namun dari gelar akademik yang disandangnya, S.Tr.K. dan S.I.K., diketahui ia merupakan lulusan akademi kepolisian dengan latar belakang penyidikan kriminal.
