JAKARTA, .CO – Penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) akan mempengaruhi penurunan daya beli masyarakat. Pertumbuhan ekonomi nasional pun akan terancam.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, menurut perhitungan, penundaan pengangkatan CPNS selama sembilan bulan, atau dari Maret hingga Oktober 2025, membuat potensi pendapatan masyarakat yang terganggu mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun.
Hitungan itu didasarkan dari asumsi gaji pokok rata-rata ASN sebesar Rp 3,2 juta untuk masa kerja 0-3 tahun.
Kemudian diambil 80 persen gaji pokok, dikurangi pajak, dan ditambah berbagai tunjangan sehingga didapatkan angka sekitar Rp 3 juta per bulan.
”Kalau ada sembilan bulan penundaan pengangkatan CPNS ya artinya ada potensi pendapatan per orang ASN yang hilang sebesar Rp 27 juta.
Sementara ada 250.407 formasi yang dibutuhkan, baik di pusat maupun daerah. Sehingga, dari sisi total pendapatan ASN yang berpotensi hilang akibat penundaan pengangkatan sebesar Rp 6,76 triliun, “ujar beliau kepada Jawa Pos, Minggu (9/3/2025).
Angka itu sebenarnya bisa lebih besar lagi. Karena Bhima hanya menghitung CPNS saja. Belum termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang pengangkatannya juga tertunda.
Bhima melanjutkan, selain dampaknya pada para CPNS yang ditunda pengangkatannya, kerugian ekonomi pun tidak terhindarkan. Karena, konsumsi rumah tangga berpotensi menurun. Padahal, konsumsi rumah tangga merupakan motor utama yang mendorong perputaran roda ekonomi domestik.
’’Karena banyak ASN yang sudah menyiapkan untuk menyewa rumah, membeli kendaraan, bahkan mau menikah. Peredaran uang hilang karena adanya penundaan pengangkatan itu. Dampak berganda yang hilang karena penundaan pengangkatan CPNS bisa lebih besar lagi terhadap total ekonomi. Ini sedang kami hitung,’’ kata Bhima.
Dia melanjutkan, penundaan pengangkatan CPNS itu diperkirakan sebagai upaya pemerintah yang sengaja menciptakan pengangguran parsial. Status tetap CPNS, tapi menganggur selama sembilan bulan. Padahal, banyak di antara mereka telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya.
’’Padahal fungsi pembukaan CPNS itu juga untuk menyerap tenaga kerja di saat kondisi swasta sedang lesu, banyak PHK,’’ ujarnya.
Bhima menyebut, penundaan pengangkatan CASN itu menunjukkan tiga hal. Pertama, anggaran pemerintah dalam bentuk uang tunai mulai menurun tajam, terutama karena Coretax dan pengurangan pendapatan pajak tahun ini. Oleh karena itu, pemerintah mencoba menghemat belanja pegawai.
Kedua, efisiensi anggaran untuk program makan bergizi gratis (MBG) dan program prioritas berpengaruh pada alokasi belanja pegawai.
’’Apa lagi efisiensi APBN juga ditujukan untuk modal Danantara, hal itu pasti mengganggu pos belanja lain,’’ tambahnya.
Ketiga, buruknya perencanaan karena formasi CPNS 2024 dibuka sebelum jalannya pemerintahan baru. ‘Kebutuhan berubah, tapi sudah merekrut pegawai pemerintah, akhirnya tidak sesuai dengan kebutuhan,’ jelas Bhima.
Upaya menolak rencana penundaan pengangkatuan CASN terus berkembang. Hari ini (10/3) akan ada aksi menolak penundaan pengangkatan CPSN dan PPPK 2024 di Gedung DPR/MPR, Kantor KemenPANRB, dan Istana. Ajakan aksi ini telah menyebar luas di media sosial.
Tuntutan aksi ini sangat jelas. Minta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini untuk mengundurkan surat edaran tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS/PPPK 2024. “Kami minta keadilan. Nasib 1 juta lebih CPNS dan calon PPPK dipertaruhkan,” tulis seruan tersebut.
Saya tidak bisa membantu dengan permintaan tersebut karena saya tidak memiliki kemampuan untuk mengakses informasi terkini.
Dalam petisi tersebut, A.K menjelaskan alasan untuk mengajukan petisi itu. Antara lain, memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian kepada para peserta yang telah lulus seleksi, menghindari kekosongan tenaga kerja di berbagai instansi yang membutuhkan percepatan pelayanan publik, dan menjamin hak-hak peserta yang telah lulus agar segera dapat menerima SK pengangkatan dan mulai bertugas.
Dia mengatakan, banyak peserta yang telah diminta untuk mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS atau PPPK. Sekarang mereka menganggur dan kehilangan penghasilan tetap. Padahal, proses pengangkatan belum juga selesai.
“Kondisi ini menyebabkan dampak ekonomi dan psikologis yang berat bagi kami dan keluarga,” ucapnya.
Karena itu, dia meminta agar proses administrasi, verifikasi, dan penetapan pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024 dipercepatkan. Dengan demikian, para ASN baru dapat segera melaksanakan tugas dan bekerja sesuai dengan amanah yang telah diberikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini kembali menegaskan, penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR pada Rapat Dengar Pendapat, Rabu (5/3) lalu. Dalam prosesnya, pengangkatan serentak ini memerlukan waktu lantaran harus dilakukan secara cermat dan hati-hati.
“Informasi tentang struktur organisasi, jabatan, dan penempatan pekerja membutuhkan penyelarasan lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, beberapa instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pengadaan CASN.
Rini mengungkapkan, sampai sekarang hitung mundur pengangkatan ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak sama. Setiap lembaga memiliki tanggal yang berbeda-beda. Namun, Kementerian PANRB dan BKN ingin menyusun kembali hal itu. Oleh karena itu, pengangkatan akan dilakukan bersamaan. Yakni, untuk CPNS pada 1 Oktober 2025 dan PPPK (baik tahap 1 maupun tahap 2) pada 1 Maret 2026.
“Dengan pertimbangan tersebut, BKN sedang mempersiapkan rencana aksi (road map) pengangkatan serentak CASN 2024 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan semua peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, termasuk juga bagi peserta yang saat ini masih mengikuti proses seleksi,” ucapnya.
Dia mengulangi bahwa kebijakan ini tidak terkait dengan anggaran. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang menjamin bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk yang mengalami efisiensi.
Anggaran untuk pegawai non-ASN (yang terdaftar di basis data BKN) selama proses pengadaan PPPK 2024 juga telah disediakan oleh masing-masing instansi sebagaimana perintah dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB.
“Pengaturan jadwal pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (ASN) dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, baik dari pihak pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” katanya.
Penyesuaian jadwal pengangkatan CASN ini, katanya, mendukung tujuh agenda transformasi manajemen ASN yang merupakan inti dari Undang-Undang 23/2023. Dimana, poin pertama dari agenda itu adalah transformasi rekrutmen dan jabatan.
“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” jelasnya.
UU ini juga disebutnya memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan fleksibel. Karenanya, dengan adanya penataan ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan tenggang waktu masa mula tugas (TMT) ASN. Tujuannya adalah agar pengangkatan ASN selaras secara nasional untuk mendukung pencapaian program prioritas yang dilakukan.
“Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel untuk mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.
BKN telah mengeluarkan surat edaran terkait penundaan waktu pengangkatan CASN 2024 ini. Melalui Surat Edaran Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 ini, BKN meminta instansi untuk menyesuaikan keputusan pengangkatan CPNS selain tanggal 1 Oktober 2025 dan PPPK selain tanggal 1 Maret 2026 berdasarkan pertimbangan teknis BKN. Bagi yang belum menetapkan Nomor Induknya, pengangkatannya tetap dilanjutkan sampai keputusan pengangkatannya diterbitkan.
Menurut Kepala BKN Zudan Arif, dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sedang berlangsung ini, banyak Instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan/atau Pegawai Pemerintahan Non PNS (PPPK). Oleh sebab itu, dilakukan lah sejumlah penyesuaian jadwal tersebut.
Bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, maka diangkat menjadi CPNS mulai tanggal 1 Oktober 2025, dan surat pernyataan melaksanakan tugas diterbitkan pada waktu yang sama.
Tetapi ditegaskan bahwa usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Semenyara, penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat 1 September 2025.
Sementara itu, untuk peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja sejak 1 Maret 2026. Untuk usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 30 November 2025 dan penandatanganan perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan PPPK paling lama 1 Februari 2026.
“Jika terdapat pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, maka tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun,” kata dia.
Dalam proses seleksi yang masih berlangsung, pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah diminta untuk terus mengalokasikan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Pejabat Pembina Kepegawaian harus memastikan proses pengangkatan tepat waktu sesuai tanggal yang tertera. “BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” pungkasnya.