Akhirnya Tertangkap, Ini Peran Paulus Tannos di Kasus Mega Korupsi E-KTP

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap orang bersangkutan dengan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) bernama Paulus Tannos di Singapura.

Dari tahun 2021, KPK telah mengejar Paulus yang selama ini bersembunyi di luar negeri.

Lantas, apa peran Paulus Tanas dalam kasus ini?

Tannos, yang sekarang sudah berganti kewarganegaraan, dicurigai terlibat dalam skandal korupsi E-KTP yang melibatkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto.

Paulus Tannos, yang menjabat Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini pada 13 Agustus 2019.

Saatu itu dia diduga terlibat dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional (E-KTP) tahun 2011 sampai 2013 di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam kasus ini, perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti meraup keuntungan fantastis sebesar Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik pada anggaran tahun 2011-2012.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK terus berusaha menggelar pengadilan Tannos, tetapi usahanya sia-sia.

Pada halaman resmi KPK, nama Tannos dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, lalu bagian data yang ada mencantumkan nama barunya, yaitu Tahian Po Tjhin (TPT).

Sempat kabur ke Thailand

Penggerejaan terus dilakukan, dan jejak Tannos ditemukan di Thailand.

Dia bersembunyi diseberang terowongan 'Dulce,' sebuah perompak diam-diam dan penjaga yang tenggelam ke lepas pantai.

Berita dari Interpol keluar tepat waktu.

Meminta kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menyelidiki dan sementara menahan suatu seseorang yang menunggu ekstradisi, pengembalian, atau tindakan hukum lain yang mirip.

“Sudah ada, bisa tertangkap di Thailand,” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).

Paulus ubah kewarganegaraan

KPK tetap memiliki sengketa saat mencoba membawa Paulus Tannos ke Indonesia, karena ia telah mengubah status kebangsaannya.

Hal itu menyebabkan KPK tidak dapat membawa DPO tersebut pulang walaupun telah ditangkap di Thailand.

Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit, sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.

“Punya paspor negara lain sehingga ketika kami menemukan dan menangkapnya, tidak bisa mengembalikannya ke Indonesia,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, ketika dihubungi, Selasa, tanggal 8 Agustus 2023.

Badan KPI terakhir kali menyita Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021.

Pada saat itu, ia dipanggil dalam status saksi kunci.

Sekarang, Tannos sudah berhasil dibekuk dan akan segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

“Tentu benar, bahwa Paulus Tannos ditangkap di Singapura dan sekarang sedang dipenjara,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam perkataannya, Jumat (24/1/2025).

Fitroh menyebutkan KPK sedang berkoordinasi untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.

“Saat ini, KPK telah bersinergi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, sehingga seseorang yang bersangkutan dapat segera diekstradisasi ke Indonesia untuk dibawa ke pengadilan,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *