Penyidik Masih Menunggu Hasil Forensik untuk Menetapkan Pasal yang Tepat
Kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah. Sejumlah bukti telah dikumpulkan oleh penyidik, namun penetapan tersangka masih menunggu hasil analisis forensik yang akan mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Dalam kasus ini, penyidik telah menemukan unsur pidana terkait kelalaian yang dilakukan oleh AKBP Basuki, seorang perwira polisi yang saat ini sedang menjalani penahanan di ruang khusus Polda Jawa Tengah. Meskipun demikian, penyidik belum menetapkan status tersangka bagi AKBP Basuki karena masih membutuhkan bukti tambahan, termasuk hasil pemeriksaan medis dan autopsi.
Keluarga Minta Penyidik Terapkan Pasal Berlapis
Kelompok kuasa hukum keluarga Dosen Levi mengajukan permohonan agar penyidik tidak hanya menerapkan pasal kelalaian saja dalam kasus ini. Mereka khawatir jika penyidik hanya menggunakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian, maka AKBP Basuki bisa lepas dari jeratan hukum jika hasil forensik tidak sesuai dengan dugaan awal.
“Kami berharap penyidik dapat menerapkan pasal berlapis, karena nanti kalau hanya pasal kelalaian, bisa jadi tidak sinkron dengan hasil laboratorium,” ujar Zainal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga Levi, kepada Tribun selepas beraudiensi dengan Polda Jateng.
Petir juga menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pasal yang tepat berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Ia menekankan bahwa penyidik harus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh kejadian yang terjadi, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Rekaman CCTV Menunjukkan Perilaku Mencurigakan
Rekaman CCTV menunjukkan bahwa AKBP Basuki sempat panik di luar kamar kos-hotel tempat ia dan Dosen Levi menginap. Pada pukul 05.00 WIB, Senin (17/11/2025), ia terlihat mondar-mandir di lorong kostel. Hal ini membuat keluarga Levi curiga bahwa ada hal yang tidak wajar dalam kematian korban.
Sebelumnya, Dosen Levi dan AKBP Basuki terlihat masuk ke kamar nomor 210 pada Minggu (16/11/2025) pukul 14.00 WIB. Setelah itu, korban tidak pernah keluar dari kamar tersebut. Sementara itu, AKBP Basuki terlihat keluar untuk mengambil air minum di kulkas lantai dua kostel itu.
Setelah kejadian tersebut, AKBP Basuki baru melaporkan kematian korban ke polisi pada pukul 10.30 WIB. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari keluarga Levi mengapa AKBP Basuki tidak langsung melaporkan kejadian tersebut ketika korban dalam kondisi tidak sadar atau meninggal.
Proses Penyidikan Masuk Tahap Penyidikan
Setelah menemukan unsur pidana dalam kasus kematian Dosen Levi, penyidik Polda Jateng telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa kasus ini diduga terkait tindakan kelalaian yang dilakukan oleh AKBP Basuki.
“Unsur pidana yang ditemukan dalam kasus ini adalah tindakan kelalaian, yaitu ketidakcepatan AKBP Basuki dalam bertindak setelah mengetahui bahwa korban meninggal dunia,” ujar Dwi.
Selain itu, penyidik juga mencari kemungkinan adanya tindakan pidana lain berdasarkan hasil autopsi dan pemeriksaan forensik. Hasil autopsi akan membantu mengungkap potensi masalah patologi, toksikologi, maupun faktor-faktor lain yang berkontribusi pada kematian korban.
Bukti-Bukti yang Sudah Terkumpul
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV, barang bukti seperti pakaian, seprei, obat-obatan, serta keterangan saksi. Selain itu, penyidik juga telah melakukan tiga kali olah TKP, termasuk di hotel dan mobil pribadi AKBP Basuki.
Beberapa barang bukti seperti handphone korban dan AKBP Basuki, laptop korban, serta rekaman CCTV telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan ini akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah ada tindakan pidana lain yang bisa diterapkan.
Proses Gelar Perkara Akan Dilaksanakan
Setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara bersama pihak eksternal, termasuk kuasa hukum keluarga korban. Polda Jateng telah mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya untuk hadir dalam gelar perkara tersebut pada Kamis, 27 November 2025, pagi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara ilmiah dan tidak terburu-buru. “Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka, karena semua proses harus dilakukan dengan teliti dan akurat,” ujarnya.
Hubungan Asmara Tanpa Ikatan Pernikahan
Dosen Levi dan AKBP Basuki menjalin hubungan asmara tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dosen Levi merupakan seorang dosen muda bidang hukum pidana yang belum menikah. Sementara itu, AKBP Basuki adalah seorang perwira polisi yang menikah dan memiliki seorang anak.
Setelah kasus kematian Dosen Levi terungkap, AKBP Basuki dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng. Saat ini, ia masih menjalani penahanan di ruang khusus Polda Jateng.