Ada yang Tidak Wajar? Keluarga Diplomat Arya Daru Minta Bareskrim Bentuk Perkara Khusus

Posted on

Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan: Tanda Tanya yang Belum Terjawab

Kematian Arya Daru Pangayunan (ADP), seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri, masih menyisakan banyak pertanyaan. Ia ditemukan meninggal di rumahnya di Jakarta pada 8 Juli 2025. Hasil penyelidikan oleh Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana atau kekerasan dalam kematian ADP. Namun, keluarga dan kuasa hukumnya tetap merasa tidak puas dengan penjelasan tersebut.

Penyelidikan Awal dan Keputusan Polda Metro Jaya

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Dari hasil penyelidikan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik maupun keterlibatan pihak lain. Selain itu, sidik jari ADP ditemukan pada permukaan lakban yang melilit kepalanya. Polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti gulungan lakban, kantong plastik, pakaian milik korban, serta obat-obatan.

Namun, meski hasil penyelidikan menyatakan tidak ada unsur pidana, keluarga ADP tetap merasa ada hal-hal yang belum terungkap. Salah satu yang menjadi perhatian adalah hilangnya ponsel milik ADP. Hingga saat ini, ponsel tersebut belum ditemukan, sehingga menjadi fokus utama pencarian bukti.

Langkah Keluarga untuk Mencari Kebenaran

Keluarga ADP berencana mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri sebagai upaya mencari kejelasan hukum yang lebih mendalam. Kuasa hukum keluarga, Dwi Librianto, menyatakan bahwa permintaan ini akan diajukan secara resmi ke Karowasidik Bareskrim pada 16 Oktober 2025.

Sebelumnya, keluarga dan tim hukum sempat berencana meminta penjelasan langsung ke Polda Metro Jaya. Namun, rencana tersebut batal karena belum adanya izin untuk pengecekan ulang TKP. Hal ini semakin memperkuat keyakinan keluarga bahwa mereka perlu mencari jalur hukum lain yang dinilai lebih objektif.

Peristiwa Makam Diduga Dirusak

Selain itu, makam ADP diduga dirusak oleh orang tak dikenal. Bunga yang ditempatkan pihak keluarga di atas pusara tiba-tiba diganti dengan bunga lain. Pihak keluarga menyatakan bahwa mereka menolak keterangan polisi yang menyebut perusakan makam akibat faktor alam. Menurut kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, perusakan makam dilakukan sengaja oleh pihak tertentu.

Keluarga juga meminta ekshumasi makam ADP agar dapat dilakukan pemeriksaan jenazah oleh tim dokter forensik independen. Mereka menegaskan bahwa proses ekshumasi harus dilakukan dengan izin keluarga, bukan dari pihak kepolisian.

Masalah Autopsi dan Bukti-Bukti Lain

Pihak keluarga mengaku tidak diberi salinan hasil autopsi ADP dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka menilai ada kejanggalan dalam kasus ini, termasuk kiriman amplop misterius kepada pihak keluarga satu hari setelah ADP dimakamkan. Selain itu, akun media sosial seperti Instagram dan WhatsApp milik ADP masih aktif meskipun ponselnya hilang dan belum ditemukan.

Proses Penyelidikan yang Masih Berlangsung

Meski penyelidikan awal menyatakan tidak ada unsur pidana, polisi belum menyimpulkan kasus ini sebagai bunuh diri. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan kasus ini belum ditutup atau diterbitkan surat penghentian penyelidikan (SP3). Pihak kepolisian juga akan memaparkan seluruh hasil penyelidikan dalam pertemuan mendatang, dengan fokus utama pada pencarian ponsel milik ADP.

Harapan Keluarga dan Masyarakat

Keluarga ADP berharap gelar perkara khusus yang diajukan ke Bareskrim dapat membuka tabir misteri kematiannya dan memastikan bahwa tidak ada fakta yang terlewat dalam proses penyelidikan. Mereka juga berharap kejelasan hukum yang lebih komprehensif dapat diperoleh, serta adanya transparansi dalam pemeriksaan jenazah.