Penyidik Polda Metro Jaya Kembali Panggil Saksi Terlapor dalam Kasus Ijazah Presiden
Penyidik dari Polda Metro Jaya kembali memanggil saksi terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Pemanggilan ini dilakukan pada hari Rabu, 13 Agustus 2025. Salah satu yang dipanggil adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Abraham Samad telah memastikan dirinya akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. Ia akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor, ia akan menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Perkara ini bermula dari tudingan sejumlah tokoh dan aktivis yang mengklaim ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) diduga palsu. Tuduhan ini pertama kali muncul pada tahun 2017 dan kembali bergulir beberapa kali, termasuk pada tahun 2025 setelah adanya keraguan terhadap keabsahan dokumen akademik Jokowi.
Polda Metro Jaya, yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ibu kota serta sekitarnya, telah menangani kasus ini sejak beberapa waktu lalu. Dengan status Polda tipe A+ karena perannya yang strategis dalam menjaga keamanan ibu kota negara, lembaga ini juga menangani berbagai kasus penting lainnya.
Abraham Samad diperiksa atas laporan dari relawan Jokowi, Silfester Matutina, terkait tuduhan ijazah palsu. Ia menyatakan kesiapan untuk hadir pada pemeriksaan yang digelar pukul 10.00 WIB. Selain itu, ia juga dikenal sebagai pengacara, aktivis antikorupsi, dan mantan Ketua KPK periode 2011–2015. Setelah pensiun dari KPK, ia aktif di media sosial dan terlibat dalam berbagai isu sosial dan politik.
Selama pemeriksaan, Abraham Samad akan didampingi oleh tim lawyer dari berbagai organisasi seperti YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57, dan LBH-AP Muhammadiyah. Pengacara Abraham Samad, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan penyidik. Ia menambahkan bahwa pemanggilan ulang terhadap tujuh terlapor dan dua saksi dilakukan setelah perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.
Dalam pernyataannya, Abraham Samad menyatakan siap dipenjara jika diperlukan dalam kasus ini. Ia mendukung penuh upaya para tokoh dan aktivis yang memperjuangkan kebenaran soal ijazah Jokowi. Menurutnya, apa yang diperjuangkan harus dibela selama masih dalam koridor yang benar, tanpa takut menghadapi konsekuensi hukum.
Ia juga menegaskan bahwa tidak akan gentar menghadapi kriminalisasi dalam kasus ini. Kriminalisasi, menurutnya, bisa menjadi alat untuk membungkam kritik atau oposisi. Ia bersumpah akan melawan sampai titik darah penghabisan, yang merupakan ungkapan untuk menggambarkan semangat perjuangan yang total dan tak kenal menyerah.
Sejumlah tokoh nasional memberikan dukungan kepada Abraham Samad di tengah polemik ini. Mereka menilai langkah hukum terhadapnya potensial sarat muatan politis dan mengarah pada indikasi kriminalisasi terhadap tokoh antikorupsi tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa saksi pelapor dan melakukan penyitaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ada dua ijazah yang disita, yaitu ijazah S1 dan SMA, guna kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik.
Polda Metro Jaya menangani dua obyek perkara dalam kasus ini: pencemaran nama baik dan penghasutan serta penyebaran berita bohong. Kedua obyek perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, dan polisi masih melakukan pemanggilan ulang kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan. Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
