Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) periode 2019 hingga 2022. Keempat tersangka tersebut adalah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulatsyah. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa keempat tersangka ditetapkan berdasarkan bukti-bukti yang memadai. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap keempatnya dilakukan selama dua bulan sebelum akhirnya mereka dijadikan tersangka.
Profil Jurist Tan
Jurist Tan merupakan mantan staf khusus Nadiem Makarim. Saat ini, ia belum ditahan oleh Kejagung karena masih berada di luar negeri. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Jurist Tan sedang mengajar di luar negeri, sehingga penyidik kesulitan untuk menahannya. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa lokasi pasti Jurist Tan saat ini masih belum diketahui.
Selain itu, diketahui bahwa suami Jurist Tan adalah seorang petinggi di Google Asia Tenggara. Hal ini menunjukkan adanya hubungan antara Jurist Tan dengan perusahaan teknologi besar tersebut.
Penahanan Tersangka
Dari keempat tersangka, dua di antaranya telah ditahan. Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Ibrahim Arief dijadikan sebagai tahanan kota karena menderita sakit jantung kronis. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk ditahan di rutan.
Pelibatan Mantan Menteri Pendidikan
Penyidik juga telah memeriksa lebih dari 40 orang dalam kasus ini. Salah satu yang menjadi fokus adalah mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. Pemeriksaan terhadap Nadiem dilakukan untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor GoTo dan menyita beberapa barang bukti.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik sedang melakukan analisis terhadap barang bukti yang telah disita. Hal ini dilakukan untuk memastikan keterkaitan antara barang bukti dan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Tindak Lanjut Penyidikan
Penyidik juga melakukan pembacaan dan analisis terhadap dokumen serta data elektronik yang ditemukan. Menurut Harli, kehadiran Nadiem Makarim sangat penting dalam proses penyidikan ini. Dengan adanya konfirmasi dari Nadiem, penyidik dapat memperkuat informasi yang sudah ada.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman yang bisa diberikan meliputi pidana penjara dan denda.
Peran Google dalam Kasus Ini
Pemeriksaan terhadap perwakilan Google juga dilakukan sebagai bagian dari penyidikan. Hal ini karena laptop Chromebook yang dipesan oleh Kemendikbud merupakan produk dari Google. Penyidik berupaya memastikan apakah ada keterlibatan langsung atau tidak dalam proses pengadaan tersebut.
Proses penyidikan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung serius dalam menangani kasus dugaan korupsi. Dengan penahanan terhadap dua tersangka dan pemeriksaan terhadap banyak pihak, penyidik berusaha memperoleh bukti yang kuat untuk menuntut para tersangka secara hukum.


