Peran Jurist Tan dalam Korupsi Laptop Chromebook

Posted on

Penetapan Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022. Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam proses pengadaan yang dinilai tidak transparan dan mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,98 triliun.

Salah satu dari tersangka adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam perannya, Jurist Tan diketahui memiliki peran signifikan dalam proses pengadaan laptop tersebut. Ia awalnya ditugaskan untuk bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), dengan agenda membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS.

Setelah pertemuan tersebut, Jurist Tan memulai komunikasi lanjutan dengan Yeti dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja. Kontrak kerja itu menetapkan Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK. Tak lama setelahnya, Ibrahim resmi menjadi Konsultan Teknologi di program Warung Teknologi yang dijalankan oleh Kemendikbudristek.

Dalam kapasitasnya sebagai konsultan, Ibrahim memiliki tugas menyusun kajian yang bertujuan mendukung pemanfaatan laptop Chromebook dalam pengadaan di lingkungan Kemendikbudristek. Selain itu, pada awal 2020, Jurist Tan diketahui menjalin komunikasi dengan pihak Google untuk melanjutkan pembicaraan yang sebelumnya dilakukan oleh Nadiem Makarim.

Setelah pertemuan awal antara Nadiem Makarim dengan Google, pembahasan teknis selanjutnya diserahkan kepada Jurist Tan. Dari proses tersebut, tercapai kesepahaman mengenai skema co-investment, di mana Google berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek dengan kontribusi sebesar 30 persen. Jurist Tan kemudian menyampaikan informasi tentang co-investment ini dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek.

Sebagai Staf Khusus Menteri, Jurist Tan juga tercatat beberapa kali memimpin rapat bersama para pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek. Peran aktifnya dalam berbagai pengambilan keputusan dinilai telah melampaui batas kewenangan mereka sebagai staf khusus menteri.

Jurist Tan bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief yang hadir pada saat rapat agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Dalam kasus ini, sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook yang sudah dibeli telah disebarkan ke seluruh daerah di Indonesia. Namun, penggunaannya justru tidak maksimal, terutama untuk mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Hal ini menunjukkan bahwa proses pengadaan dan distribusi laptop tersebut tidak berjalan sesuai harapan dan menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *