Perbedaan Nasib Melanie Putri dan Misri Puspitasari dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas di lokasi pesta yang digelar di villa kawasan Vila Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (16/4/2025) malam. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai peran setiap individu yang hadir dalam acara tersebut. Dari empat orang yang ikut dalam pesta, dua di antaranya menjadi tersangka, sementara dua lainnya memiliki status berbeda.
Empat Orang yang Hadir dalam Pesta
Empat orang yang hadir dalam pesta tersebut adalah:
- Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra, dua atasan dari Brigadir Nurhadi.
- Melanie Putri, teman wanita Ipda Haris Chandra.
- Misri Puspita Sari, teman wanita Kompol I Made Yogi Purusa.
Kelimanya mengonsumsi obat penenang (Rikolona) dan ekstasi (Inex) di kolam renang. Nurhadi ditemukan tidak sadarkan diri di dasar kolam sekitar pukul 21.00 WITA. Kolam tersebut hanya memiliki kedalaman sekitar 1,2 meter, sedangkan tinggi Nurhadi melebihi 1,6 meter, sehingga kondisi ini menimbulkan kecurigaan awal.
Penyelidikan dan Temuan Awal
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan kekerasan sebelum kematiannya. Berdasarkan temuan forensik dan bukti-bukti yang terkumpul, Polda NTB menetapkan Kompol I Made Yogi Purusa, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP).
Mengapa Melanie Putri Tidak Jadi Tersangka?
Meskipun Melanie Putri juga hadir dalam pesta tersebut, ia hanya dijadikan sebagai saksi. Hal ini didasarkan pada keterangan para saksi dan hasil penyelidikan awal. Menurut informasi yang diperoleh, Melanie Putri memang berada di vila, tetapi tidak terbukti melakukan kekerasan, persekongkolan, atau menghilangkan nyawa korban.
Selain itu, Melanie dan Haris diketahui sempat kembali ke vila lain usai pesta di Villa Tekek. Sementara itu, Brigadir Nurhadi, Misri, dan Kompol Yogi tetap tinggal di lokasi tersebut. Kepergian Melanie dari tempat kejadian sebelum korban ditemukan tewas menjadi salah satu faktor penting dalam status hukumnya.
Ketegangan Sebelum Kematian
Dalam keterangannya, kuasa hukum Misri, Yan Mangandar Putra, menyebut bahwa terjadi ketegangan karena Nurhadi dalam kondisi mabuk sempat mencium Melanie Putri di tepi kolam. Aksi tersebut diprotes oleh Misri yang menyebut Melanie sebagai “cewek abang” merujuk pada Haris. Setelah kejadian tersebut, Melanie pergi dari vila bersama Haris.
Ketiganya tidak lagi berada di tempat ketika dugaan penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi terjadi. Menurut keterangan Misri, kejadian berlangsung dalam situasi kehilangan kesadaran akibat konsumsi Rikolona dan ekstasi. Pukul 19.55 WITA, Misri sempat merekam video Nurhadi yang masih dalam kondisi sehat. Namun setelah masuk ke kamar mandi selama 40 menit, ia keluar dan menemukan Nurhadi sudah tergeletak di dasar kolam.
Hasil Autopsi dan Dugaan Kekerasan
Berdasarkan hasil otopsi, Nurhadi mengalami patah tulang lidah akibat cekikan, luka di kepala depan dan belakang karena benda tumpul, serta adanya air di paru-parunya. Meski ketiga tersangka mengaku tidak melihat kejadian penganiayaan, polisi menduga adanya kerjasama dalam kejahatan tersebut.
Status Hukum Melanie Putri
Meskipun sama-sama berada di pesta malam itu, status hukum Melanie Putri sangat berbeda. Ia hanya dijadikan saksi karena tidak ada bukti kuat yang mengaitkan dirinya langsung dalam tindak kekerasan terhadap korban. Sementara Misri, yang tertinggal di lokasi bersama dua tersangka pria, dianggap mengetahui dan menyembunyikan informasi terkait kematian Nurhadi.


