Pria Hamili Anak Pacar Kabur dari Polres, Kasat Reskrim Beberkan Kronologi

Posted on

Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Kabur Saat Diamankan, Polisi Terbitkan DPO

Seorang pria berinisial FA yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berhasil kabur saat diamankan di kantor polisi. Kejadian ini menimbulkan kekecewaan dan keprihatinan mendalam, terutama dari pihak keluarga korban serta masyarakat setempat. FA sebelumnya ditangkap atas dugaan tindakan kriminal yang sangat serius, yaitu memperkosa anak berusia 13 tahun, yang tak lain adalah anak dari pasangan hidupnya sendiri.

Korban dalam kasus ini adalah seorang gadis remaja yang masih berusia 13 tahun. Aksi bejat pelaku menyebabkan korban hamil, sehingga trauma fisik dan psikologis yang dialami sangat luar biasa. Ibu korban, HN, yang juga merupakan pacar pelaku, tidak terima dengan perlakuan tersebut dan akhirnya membuat laporan resmi ke Paguyuban Sunda di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Laporan kemudian diteruskan ke Mapolda Papua Barat dengan nomor LP/B/209/VI/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 16 Juni 2025.

Dwi Tuti Widyawati, Ketua Paguyuban Sunda di Teluk Bintuni, mengungkapkan rasa kecewanya atas kejadian ini, terutama karena pelaku bisa melarikan diri meski sudah berada dalam pengawasan pihak kepolisian. Menurutnya, hal ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan hukum terhadap anak-anak sebagai generasi muda bangsa.

Kronologi Kejadian

FA diketahui menjalin hubungan asmara dengan HN dan mereka tinggal bersama. Suatu ketika, FA meminta agar anak HN yang tinggal di Jawa Barat datang ke Teluk Bintuni pada tahun 2024. Tanpa disadari oleh HN, niat baik itu justru menjadi awal bencana bagi putrinya.

Saat menjemput anak tersebut, FA melakukan aksi pemerkosaan. Lebih parah lagi, korban dipaksa untuk melakukan aktivitas seksual menyimpang bersama pelaku dan ibunya sendiri. Hal ini tentu saja meninggalkan luka yang sangat mendalam bagi korban yang masih belia.

Setelah mengetahui apa yang terjadi, HN memilih melarikan diri ke Manokwari dan melapor ke paguyuban Sunda setempat. Dari situlah informasi mulai menyebar, dan tim gabungan warga serta paguyuban akhirnya melakukan penggerebekan terhadap pelaku.

Proses Penyelidikan oleh Polres Teluk Bintuni

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Boby Rahman, menjelaskan bahwa laporan dengan nomor LP/B/102/VI/2025/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT telah diterima dan sedang diproses lebih lanjut. Namun sayangnya, FA berhasil kabur saat masih dalam pengamanan sementara di kantor polisi.

“Tidak ada pandang bulu dalam kasus ini. Proses hukum akan kami jalankan sebagaimana mestinya,” ujar AKP Boby. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap FA dan akan terus memburu pelaku hingga ditangkap.

Pelaku kabur saat petugas tengah menjalankan ibadah subuh. Karena status hukum laporan dari Polda belum masuk tahap penyidikan, FA hanya diamankan dalam ruangan, bukan di sel tahanan. Sayangnya, peluang ini dimanfaatkan FA untuk melarikan diri sebelum dibawa ke Polda Papua Barat.

Pendampingan kepada Korban

Selain memburu pelaku, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan dinas terkait dan instansi perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Upaya ini dilakukan guna membantu proses pemulihan mental korban yang telah mengalami trauma mendalam.

Dwi Tuti Widyawati menambahkan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar kejahatan seksual biasa, tetapi juga mengandung unsur penyimpangan orientasi seksual yang sangat mengkhawatirkan. Ia mendesak pihak kepolisian untuk bekerja lebih maksimal dalam mengejar pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

“Kita harus jaga bersama anak-anak kita, karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *