Pergantian kepemimpinan di tubuh BPJS Ketenagakerjaan menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menggantikan Anggoro Eko Cahyo. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 63/P Tahun 2025, yang bertujuan memastikan kesinambungan kepemimpinan serta pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara profesional.
Pramudya yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan membawa pengalaman yang cukup untuk menjalankan tugas barunya. Dia dikenal memiliki dedikasi tinggi dalam memperluas cakupan kepesertaan serta membangun relasi strategis dengan para pemangku kepentingan. Dalam pernyataannya usai dilantik, Pramudya menyatakan komitmen untuk melanjutkan rencana strategis yang telah dirancang sebelumnya, terutama dalam mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami akan fokus mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta menjaga kualitas pelayanan kepada seluruh peserta,” ujarnya. Hal ini tentu menjadi harapan besar bagi jutaan pekerja di Indonesia yang masih belum tersentuh perlindungan jaminan sosial.
Sementara itu, posisi Direktur Kepesertaan yang ditinggalkan Pramudya kini diisi oleh Eko Nugriyanto, mantan Direktur Utama Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Eko memiliki latar belakang pengalaman yang kuat dalam pengelolaan dana pensiun dan manajemen risiko perlindungan pekerja. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga sangat memahami dinamika operasional institusi tersebut.
Eko menyatakan bahwa dirinya siap menerima amanah baru ini sebagai tanggung jawab besar untuk memastikan semua pekerja di Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Ini adalah kehormatan sekaligus tantangan yang harus saya hadapi dengan sungguh-sungguh,” katanya.
Perubahan susunan direksi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang wajar. Namun, BPJS Ketenagakerjaan tetap berkomitmen menjalankan misi utamanya dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) serta menjaga kepercayaan masyarakat pekerja yang semakin besar.
Hingga triwulan pertama tahun 2025, jumlah peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai sekitar 40,1 juta orang. Rinciannya adalah 26,09 juta pekerja penerima upah (PU), 9,2 juta pekerja bukan penerima upah (BPU) atau informal, serta 4,8 juta pekerja konstruksi. Meski angka ini menunjukkan peningkatan signifikan, tantangan tetap ada, terutama dalam hal regulasi dan kebijakan pemerintah.
Menurut Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, kepesertaan aktif jaminan pensiun pada Mei 2025 mencapai 15,06 juta orang, sementara peserta tidak aktif berjumlah 4,4 juta orang. Kelompok ini terdiri dari mantan pekerja formal yang beralih ke sektor non-formal akibat PHK atau pengunduran diri. Sayangnya, aturan saat ini belum mampu menampung kondisi dinamis mereka.
Timboel berharap agar Pramudya dapat melakukan pendekatan dan lobi intensif kepada pemerintah guna merevisi regulasi yang lebih fleksibel dan adaptif dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, sistem jaminan sosial ketenagakerjaan bisa benar-benar inklusif dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Keberhasilan langkah ini akan menjadi ujian sekaligus peluang besar bagi BPJS Ketenagakerjaan di bawah kepemimpinan Pramudya. Dengan kerja sama antar instansi, stakeholder, dan dukungan kebijakan pemerintah, cita-cita perlindungan sosial yang merata bagi pekerja Indonesia bisa terwujud.


