jabar.
, KOTA BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengevaluasi skema penyaluran dana hibah, salah satunya untuk pondok pesantren.
Keputusan ini diambil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi setelah menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengkritisi bahwa sejauh ini dana hibah lebih banyak dialokasikan untuk yayasan dengan pengaruh politik besar, sedangkan institusi keagamaan skala kecil yang sangat memerlukan bantuan malah jarang mendapatkannya.
Asumsi ini semakin jelas terlihat. Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh media dari Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Jawa Barat, organisasi keagamaan yang mendapat sumbangan besar ternyata benar-benar memiliki koneksi dengan ranah politik.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, yang pernah merasakan manfaat dari hibah ber Nilai Besar ketika menjadi pendamping kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil periode 2018-2023.
Yayasan Perguruan Al-Ruz’han milik Uu yang berada di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, mendapatkan dana hibah lembaga pendidikan selama empat tahun berturut-turut, dimulai dari tahun 2020-2024.
“Silahkan, boleh,” kata Kepala Biro Kesra Setda Jabar Andrie Kustria Wardana mengizinkan media untuk mengutip data.
Di tahun 2020, SMKS Al-Ruz’han Tasikmalaya menerima bantuan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat senilai Rp59.400.000 sedangkan SMK Al-Ruz’han Manonjaya mendapat hibahan sejumlah Rp600 juta.
Pada tahun 2021, nilai bantuan keuangan meningkat secara signifikan di mana lembaga tersebut juga memperoleh sumbangan sebesar Rp10 miliar dari Dinas Perumahan dan Permukiman Jawa Barat guna pembangunan gedung STAI Al Ruzhan senilai Rp 9.999.980.104,30 yang telah disederhanakan menjadi Rp 10 M. Sumbangan ini mencakup biaya bangun fisik sebesar Rp 9.325.280.104,30; biaya perancangan sejumlah Rp 178.700.000,- ; biaya pemantaauan dengan jumlah Rp 300.000.000,- serta anggaran umum berupaRp 196.000.000,-.
Pada tahun 2022 terjadi jeda, kemudian di tahun 2023 gilirannya STAI Al-Ruz’han yang memperoleh bantuan dana dari Biro Kesra Setda Jabar senilai Rp30 miliar serta Ponpes Al-Ruz’han juga mendapat bagian berupa dana sebesar Rp2,5 miliar.
Hibah dengan nilai Rp 30 miliar dialokasikan untuk beberapa proyek seperti berikut:
– Proses persiapan pekerjaan pembangunan Gedung Rektorat dan Gedung Perkuliahan sebanyak Rp 5.439.999.000;
– Konstruksi struktural untuk membangun Gedung Rektorat dan Gedung Perkuliahan mencapai Rp 12.702.054.000;
– Desain arsitektur dalam proses pembangunan Gedung Rektorat serta Gedung Perkuliahan bernilai Rp 8.978.546.000;
– Dan pengerjaan MEP yang meliputi mekanikal, elektrikal, dan plumbing sejumlah Rp 2.879.401.000.
Akhirnya, pada tahun 2024, SMK Al-Ruz’han menerima kembali dana hibahan senilai dua miliar rupiah dari Dinas Pendidikan Jawa Barat. Setiap institusi pendidikan yang telah memperoleh dana hibah secara beruntun dalam kurun waktu empat tahun ini tergabung di bawah payung Yayasan Perguruan Al-Ruz’han dan berkantor pusat di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Kontroversi tentang dana hibah yang tidak terkendali dan diserahkan secara berkelanjutan kepada lembaga yang sama menjadi perhatian utama. Situasi tersebut mendorong Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk meninjau kembali proses permohonan dan distribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, menyampaikan penghargaan atas rencana penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang bakal menambahkan lagi dukungan kepada lembaga pendidikan pesantren serta masjid.
“Alhamdulillah, perjuangan saya dan teman-teman DPRD Provinsi Jawa Barat berhasil dengan mengembalikan hibah untuk pesantren dan masjid di APBD 2025 melalui perubahan,” kata Ono kepada media, Selasa (28/4).
Ono menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta Kepala Bappeda Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan adanya revisi pada APBD yang mencakup pengembalian dukungan bagi lembaga ponpes dan masjid senilai kurang lebih Rp. 135 miliar untuk Ponpes dan sebesar Rp. 9 juta untuk Masjid.
“Saya menginginkan agar Gubernur membentuk suatu sistem guna menetapkan prosedur untuk memverifikasi dan memvalidasi kembali sekitar 371 institusi dan yayasannya yang telah terdaftar. Lembaga-lembaga yang kaburnya meragukan atau palsu perlu dihapus dari daftar, sementara bagi mereka yang memiliki dana lebih seperti mencapai Rp. 1 M atau bahkan hingga Rp.1,5 M harus disesuaikan ke bawah,” ujarnya.
Sekilanya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan alasannya bagi mereka yang menyetujui pengurangan anggaran bantuan kepada pesantren serta institusi keagamaan dalam proses penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat tahun 2025.
Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya harus membenahi tata kelola pemberian hibah yang selama ini ugal-ugalan termasuk hibah yang diberikan pada pesantren.
“Pertama, untuk memastikan bahwa bantuan ini tidak selalu diberikan kepada pesantren tertentu. Kedua, pastikan hal tersebut tidak terbatas hanya pada organisasi atau yayasan dengan akses kekuatan politik semata,” ungkap Dedi Mulyadi, Kamis (24/4/2025).
(mar5/jpnn)