15 WNI Tertimpa Kekerasan under Presiden Trump, Termasuk Aditya Harsono Wicaksono

Posted on

.JAKARTA – Kemlu Republik Indonesia mengungkap bahwa sampai sekarang ada 15 warga negara Indonesia yang telah diamankan di Amerika Serikat karena diduga melanggar aturan imigrasi. Hal tersebut terjadi pada masa pemerintahan Donald Trump, dimana tindak lanjut terhadap para pendatang semakin diperketat.

“Menurut laporan dari wakil Kedutaan RI, terdapat 15 orang warga negara Indonesia yang terpengaruh oleh situasi ini; beberapa telah ditangkap sementara lainnya sudah dikirim kembali ke tanah air,” ungkap Judha Nugraha, Direktor Perlindungan WNA dan BHI Kemlu RI setelah meluncurkan SARI (Sahabat Artifisial Migran Indonesia), sebuah bot percakapan untuk mempromosikan hak pekerja migran internasional, bersama dengan UN Women di Jakarta pada hari Senin.

Direktur Kemlu tersebut mengonfirmasi bahwa seorang WNI yang ditahan di Amerika Serikat adalah Aditya Harsono Wicaksono (AH), penduduk Marshall, Minnesota. Dia dicurigai karena ikut serta dalam demonstrasi berkaitan dengan kematiannya George Floyd yang menimbulkan pergerakan “Black Lives Matter” pada tahun 2021.

Pria yang berumur 33 tahun itu diamankan oleh petugas ICE saat sedang bekerja pada tanggal 27 Maret kemarin.

“Di antara mereka, salah seorang dari 15 WNI lainnya yang ditangkap itu ternyata sudah dicegolongkan untuk dipulangkan ke negaranya,” jelas Judha.

Judha mengonfirmasikan bahwa Kemlu RI sudah menjalin komunikasi yang intensif dengan 6 perwakilan mereka di Amerika Serikat, yakni KBRI di Washington DC beserta KJRI di sejumlah kota seperti San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, dan New York. Tujuannya adalah untuk meredam situasi hukum dan imigrasi yang dialami oleh warga negara Indonesia.

“Kantor Konsuler Republik Indonesia di Chicago, yang mengurus perkara tersebut, telah berkomunikasi dengan orang terlibt, istrinya yang adalah Warga Negara Amerika Serikat (WN AS), serta tim pengacaranya,” jelas pejabat Kemlu itu.


Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pun sudah bekerja sama dengan pihak lokal, termasuk ICE dan Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat.

Untuk memperkuat pemahaman WNI mengenai hak-hak hukumnya bila tertangkap, Judha menjelaskan bahwa Kedutaan Besar RI di sana serta masyarakat WNI di AS dianjurkan untuk meluaskannya dengan memberikan berbagai informasi tentang topik ini.

Beberapa hak hukum yang dimaksud meliputi hak untuk mendapatkan akses konsuler serta berkomunikasi dengan duta besar Indonesia, hak untuk ditemani oleh seorang pengacara, dan hak untuk tidak memberikan kesaksian apa pun tanpa adanya bantuan dari pengacara, menurut Judha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *