Khalil Gibran: Skandal Pelecehan dengan Hewan dan Anak di Usia Dini, Ketagihan Film dewasa

Posted on



– Berikut adalah perbuatan buruk yang dilakukan oleh seorang laki-laki berusia 37 tahun bernama Khalil Gibran.

Khalil Gibran mengidap gangguan kesehatan seksual yang cukup mencengangkan.

Dia tidak hanya menghimpakan seorang wanita, tetapi hewan juga menjadi korban untuk memuaskan hasratnya.

tentu saja, tingkah laku khalil gibran ini menyulut kemarahan serta menimbulkan rasa takjub pada para penduduk setempat.

Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini tidak hanya menganiaya secara kasar anak di bawah umur.

Namun, bahkan seekor anjing telah diperkosa oleh laki-laki cabul itu.

Korbannya adalah Khalil Gibran, seorang gadis berumur 11 tahun yang menjual krupuk.

Sedihnya, sang penyerang menahan korban dan melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali.

Khalil Gibran dikenal pula pernah berhubungan intim dengan hewan peliharannya yang merupakan seekor anjing.

Berikut adalah beberapa informasi terkait kasus pengrusakan yang menyeret seorang anak pedagang krupuk di Makassar, rangkaian berita ini dikumpulkan dari Tribun-Timur.com pada hari Kamis, 17 April 2025:


Kronologi kejadian

Insiden pemerkosaan dimulai ketika Khalil Gibran mengamati korban yang tengah berdagangan pada tanggal 9 April 2025 kemarin.

Setelah itu, pelaku mendekati korban guna mewujudkan niat jahatnya.

Khalil Gibran mengajak si korban untuk pergi ke kamarnya yang kosong di daerah Manggala.

Penjahat berjanji akan menyediakan pakaian baru serta beras.

Setelah sukses meyakinkan, sang penyerang mengantar mangsanya menuju kamarnya di kost.

Pelaku kemudian mengebalkan dan membungkam mulut korban dengan lakban.

Ketika merasa lemah, Khalil Gibran menyerang korban sebanyak empat kali.

Bukan hanya itu saja, korban mengalami pemukulan karena berteriak ketika pelaku melakukan tindakan tidak senonohnya.


Korban kabur

Kepala Polisi Resort Kota Besar Makassar Kombes Pol Arya menyebutkan bahwa korban berhasil meloloskan diri.

Dalam tindakan (penculikan) terakhir atau yang keempat.

Para korban mencoba melarikan diri dan akhirnya berhasil melakukan itu.”

“Kemudian dia melapor ke pamannya,” ujarnya.

Arya menambahkan bahwa timnya bertindak cepat dengan penangkapan Khalil Gibran.

Pada saat penangkapan, sang tersangka mencoba melawan dan akhirnya ditembak di kaki oleh petugas.

Khalil Gibran saat ini sudah dijadikan sebagai tersangka.

Dia dikenakan Pasal 81 Ayat (1 & 2) bersamaan dengan Pasal 76D dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dengan hukuman setinggi-tingginya 5 tahun penjara dan paling tidak 15 tahun, ditambah denda tertinggi sebesar Rp 5.000.000,” tegas Arya.


Berfantasi seksual

Arya mengatakan bahwa Khalil Gibran terbiasa menonton film-film dewasa.

Sehingga, dia dipaksa untuk mengambil tindakan kekerasan terhadap korbannya.

“Alasan pelaku melancarkan tindakannya yang tercela adalah dia senang menonton film dewasa sehingga sering membayangkan hal-hal semacam itu,” sambung Arya.

Hal lain yang muncul adalah bahwa Khalil Gibran juga sempat mengaku telah berhubungan badan dengan hewan peliharannya, seekor anjing.

Sementara itu dia saat itu telah menikah dan memiliki keluarga.

“Sementara itu, terdakwa juga mengatakan bahwa dia pernah melakukan hubungan intim dengan anjing peliharaannya berdasar pada pengalamannya sendiri,” tegasnya.

Beberapa bagian dari artikel ini sebelumnya dipublikasikan di Tribun-Timur.com dengan judul Ketua Dinas DP3A Makassar Marah Besar! Mengecam Khalil Gibran Terkait Kasus Pemerkosaan Anak Berusia 11 Tahun: Sangat Barbar!

(Tribunnews.com/Endra)(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *