.CO.ID – JAKARTA
Pembayaran zakat fitrah pada tahun 2025 sudah dimulai. Berapakah jumlah uang yang perlu disetorkan sebagai zakat fitrah? Kemudian, bagaimana cara mengucapkan niatnya?
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia sudah mengumumkan jumlah zakat fitrah untuk tahun 2025 yang masing-masing orang Muslim wajib membayar sebanyak Rp 47.000,-. Angka tersebut sama dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras berkualitas premium.
Pembayaran zakat sebesar Rp 47.000 itu berlaku di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kepala Baznas Noor Achmad mengatakan bahwa selain menentukan jumlah zakat yang wajib diserahkan pada tahun 2025, Baznas juga telah menetapkan nominal fidyah sebesar Rp 60.000 untuk setiap orang per harinya.
Berdasarkan hasil penelitian serta pemikiran yang mendalam, Baznas telah membuat keputusan untuk meningkatkan jumlah zakat fitrah menjadi Rp 47.000 tiap individu sesuai dengan fluktuasi harga beras saat ini, sementara fidyah ditetapkan sebesar Rp 60.000 setiap orang per harinya,” ungkap Noor melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta pada Selasa (11/3).
BYD dan Denza Menjualan 3.400 Unit Pada Januari 2025, Lihat Harga BYD Atto Dolphin M6 di Bulan Maret 2025
Meskipun begitu, Noor menjelaskan bahwa untuk umat Muslim yang membeli beras di atas atau di bawah harga paten atau di luar area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, bisa menyesuaikan tarif sesuai dengan daerah mereka masing-masing sebagaimana ditentukan dalam aturan tersebut.
Noor menyebutkan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan mulai awal Ramadhan dan tidak boleh melebihi batas waktu hingga dilakukannya sholat Idul Fitri. Sedangkan untuk penyampaian zakat fitrah kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik) juga harus diselesaikan sebelum sholat Idul Fitri dimulai, tepatnya saat imam belum naik ke mimbar.
Baznas berencana untuk mengalirkan zakat fitrah ke para penerima zakat (mustahik) sesuai dengan ketentuan 3A (Keamanan Syariah, Keamanan Peraturan, dan Keamanan Konstitusi). Kelompok ini mencakup delapan kategori yang sudah di tentukan oleh hukum Islam, sebagaimana diajarkan. Dia menjelaskan hal tersebut.
Fasset Akan Membantu Proses Pengumpulan Zakat dengan Mata Uang Kripto di Indonesia
Niat zakat fitrah
Menurut laman resmi MUI, niat merupakan elemen terpenting sebab ia menetapkan keabsahan sebuah ibadah. Bagi Nabi Muhammad SAW disebutkan:
Hanya amal yang diniati saja yang akan terhitung, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan…
“Setiap tindakan bergantung pada niatnya, dan balasannya untuk setiap individu sesuai dengan apa yang mereka niatkan…” (HR. Bukhari no. 1)
Dalam konteks zakat fitrah pun demikian, sebab sama seperti zakat harta pada umumnya, ada dua kriteria utama yang perlu dipatuhi. Yang pertama adalah membentuk niati dengan tulus dari dalam hati (meskipun mengucapkannya juga dianjurkan untuk meyakininya lebih lanjut). Sementara itu, pemberian zakat ke pihak yang layak mendapatkan bantuan (mustahiq), yaitu delapan kelompok sesuai ayat QS. At-Taubah [9]: 60. (Rujukan: Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, halaman 245 sampai 248)
Berikut adalah bacaan niat untuk zakat fitrah yang komplit, dengan teks Arab, Latin, serta artinya:
Pertama, Niat Zakat Fitrah bagi Dirinya Sendiri
Saya berniat untuk mengeluarkan zakat fitr dari diri saya sebagai kewajiban Allah SWT.
Nawaitu untuk mengeluarkan zakat fitr dari diriku sebagai kewajiban kepada Allah SWT.
Saya berniat memberikan zakat fitrah bagi diri saya pribadi sebagai kewajiban dari Allah Ta’ala.
Kedua, Tujuan Zakat Fitrah bagi Istri
Saya berniat untuk mengeluarkan zakat fitr bagi istri saya sebagai kewajiban dari Allah SWT.
Nawaitu untuk mengeluarkan zakat fitr dari harta pasangan saya sebagai kewajiban kepada Allah SWT.
Saya berniat menunaikan zakat fitrah untuk istriku sebagai kewajiban dari Allah SWT.
Ketiga, Tujuan Zakat Fitrah bagi Anak Laki-laki
Saya berniat untuk mengeluarkan zakat fitr dari anak saya… sebagai kewajiban Allah SWT.
Nawaitu untuk mengeluarkan zakat fitr dari anakku … sebagai kewajiban kepada Allah SWT
Saya berniat memberikan zakat fitrah untuk putra saya….(sebutkan nama), sebagai kewajiban kepada Allah Ta’ala.
Keempat, Tujuan Zakat Fitrah bagi Putri Anda
Saya berniat untuk mengeluarkan zakat fitr dari putri saya… sebagai kewajiban Allah SWT.
Nawaitu untuk mengeluarkan zakat fitr dari anakku… sebagai kewajiban kepada Allah SWT.
Saya berniat membayar zakat fitrah untuk putri saya….(nama), sebagai kewajiban kepada Allah Ta’ala.
Artikel Terkait Khutbah Idul Adha: Makna Kurbannya dengan Ikhsan di Dunia dan Akherat
Kelima, Tujuan Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri dan Kerabat
Saya berniat untuk mengeluarkan zakat fitr bagi diri saya sendiri dan semua yang menjadi kewajiban saya dalam hal pengeluaran sesuai syariat sebagai kewajiban dari Allah SWT.
Berniatlah untuk mengeluarkan zakat fitr dari diriku serta semua yang menjadi kewajibanku dalam hal pengeluaran menurut hukum sebagai kewajiban kepada Allah Swt.
Saya berniat untuk menunaikan zakat fitrah bagi saya sendiri dan semua orang yang penghidupannya menjadi tanggung jawab saya, sebagai kewajiban dari Allah Ta’ala.
keenam, Niat Zakat Fitrah atas Behadapan dengan Yang Dihadirkan
Saya berniat untuk mengeluarkan zakat fitr dari (….) sebagai kewajiban Allah SWT.
Nawaitu untuk mengeluarkan zakat fitr secara wajib bagi (…) karena Allah Ta’ala.
Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.
Doa saat Membayar Zakat
Imam Nawawi di kitab al-Adhkar-nya menyarankan untuk mengucapkan doa berikut ketika sedang melaksanakan pembayaran zakat:
Ya Tuhan kami, terimalah doa dari Kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.
Rabbanaa terimalah dari kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
“Ya Tuhan Kami, terimalah amalan kami ini. Sesungguhnya Engkalah yang Maha Mengudang dan Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, halaman 327)
Doa saat Menerima Zakat
Untuk pihak yang berhak mendapatkan Zakat, sebaiknya mengamalkan doa di bawah ini ketika menerima Zakat:
Semoga Allah memberkati Anda atas apa yang telah Anda berikan, dan berkahi apa yang tertinggal sehingga menjadi suatu kebersihan untuk Anda.
Aajaralkallaah atas apa yang telah kamu perbuat, berikanlah berkat untuk hal-hal yang masih akan kamu jalani dan jadilah itu sebagai penyempurnanya.
“InsyaAllah Engkau akan mendapatkan ganjaran untuk apa yang telah kamu berikan, serta mudah-mudahan Allalh juga mengirimkan barakah pada harta yang kamu sisakan dan menjadikannya sebagai pembersihan bagi dirimu.” (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, jilid 7, halaman 168)