BKN Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 hingga Penetapan SK Pengangkatan

Posted on

Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melaksanakan tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, memastikan setiap proses berlangsung sesuai dengan jadwal hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Penyesuaian jadwal dalam proses ini telah ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025, dengan target penyelesaian penetapan NIP bagi CPNS paling lambat 30 Juni 2025, sementara bagi PPPK hingga 30 November 2025.

Informasi ini telah disampaikan kepada semua instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 terkait Penyesuaian Jadwal Seleksi CASN Kebutuhan Tahun 2024.


Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN

Menindaklanjuti surat tersebut, BKN menegaskan, pengangkatan CPNS dan PPPK yang belum memiliki NIP tetap akan dilanjutkan hingga SK pengangkatan resmi diterbitkan.

Perubahan jadwal ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap permohonan dari berbagai instansi yang meminta penundaan atau mundurnya Mulai Terhitung Tanggal (MTT) pengangkatan CASN.

Dalam proses pengadaptasian ini, peserta yang lulus seleksi akan mendapatkan status CPNS dengan tanggal mulai menjabat (TMT) 1 Oktober 2025, dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal yang sama. Sementara itu, keputusan pengangkatan CPNS harus disampaikan paling lambat 1 September 2025.

Sementara itu, bagi peserta seleksi yang lulus PPPK, pengangkatan akan dilakukan pada tanggal 1 Maret 2026, dan keputusan pengangkatan paling lambat diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2026.

Penyesuaian dan Pengangkatan CASN

Dalam rangka harmonisasi kebijakan, Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan NIP CPNS juga akan mengikuti jadwal baru dengan masa tenggang waktu 1 Oktober 2025, sedangkan untuk PPPK berlaku masa tenggang waktu 1 Maret 2026.

Bagi instansi yang sebelumnya telah menetapkan TMT di luar tanggal tersebut, diminta untuk menyesuaikan keputusan pengangkatan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari BKN.

Pelamar PPPK yang telah melewati batas usia pengangkatan pada 1 Maret 2026, tetapi masih memiliki usia yang memenuhi syarat untuk jabatan yang dipegang, masih dapat diangkat sebagai PPPK dengan masa kontrak pekerjaan selama satu tahun.

Dalam proses transisi ini, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai Non-ASN yang masih dalam proses seleksi sampai mereka resmi diangkat sebagai ASN.

“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” kata Kepala BKN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *