Tanggal Pencairan THR untuk ASN,PPPK and Driver Ojol,Ini Cara Perhitungan Besaran Nominal Tunjangan

Posted on



Periksa tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (ASN), Pegawai Pemerintahan Perangkat Daerah (PPPK), dan juga sopir ojek online, ini cara perhitungan besaran nominal tunjangan

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada pekerja menjelang Hari Raya, termasuk kepada aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta driver ojek online. Saat menjelang Lebaran 2025, banyak orang menantikan informasi tentang jadwal pencairan THR untuk kelompok-kelompok tersebut. Setiap instansi dan sektor memiliki ketentuan dan jadwal pencairan yang berbeda, baik bagi ASN dan PPPK yang menerima THR melalui pemerintah, maupun driver ojek online yang biasanya mendapatkan tunjangan dari platform tempat mereka bekerja. Oleh karena itu, penting bagi masing-masing pihak untuk mengetahui kapan dan bagaimana proses pencairan THR ini berlangsung, agar dapat merencanakan kebutuhan menjelang Lebaran dengan lebih baik.

Jadwal tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2025 masih belum diketahui secara pasti.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa proses finalisasi masih dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dia menegaskan, Peraturan Presiden mengenai THR ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden.

“Jika ditanya tentang THR, Bapak Presiden sedang dalam proses menyelesaikannya ya,” katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Sri Mulyani masih belum dapat mengungkapkan besaran THR.

“Segera. InsyaAllah,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa THR bagi ASN akan dicairkan pada Maret 2025.

Sementara itu, Menpan RB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR ASN telah disediakan oleh Menteri Keuangan.

“Anggaran untuk masing-masing lembaga pemerintah sudah dipersiapkan,” katanya dalam sebuah video yang disiarkan oleh Kemenpan RB pada hari Jumat, 7 Maret 2025.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, keduanya juga merupakan bagian dari kebijakan untuk kesejahteraan pegawai negeri sipil.


Bagaimana Perhitungan Besaran THR?

Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Setiap lembaga, diwajibkan untuk memberikan THR menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri bagi umat Islam.

Bagi kelompok ASN, termasuk PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan TNI/Polri dan Pejabat Negara, mereka juga berhak menerima gaji ke-13.

Namun, kelompok yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tidak berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Sumber anggaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Besaran THR PNS 2025 akan dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti:

Gaji pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tunjangan kinerja) dalam jumlah tertentu.

Menurut pola PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 akan mencakup:

Bagaimana dengan Komponen Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Penerima Pensiun?

Bagi penerima pensiun, komponen THR yang akan diterima mencakup:


THR Driver Ojol

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) diberikan oleh perusahaan aplikasi ride hailing dalam bentuk uang tunai.

Namun, dia menegaskan bahwa masih dibutuhkan waktu lebih banyak untuk menentukan rumus akhir untuk pembayaran THR bagi pengemudi ojek online.

“Kita mintanya nanti (THR untuk ojol) dalam bentuk uang tunai,” ujar Yassierli di konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Saat ini pihaknya sedang melanjutkan proses untuk menyelesaikan aturan tentang THR ojol.

Menurutnya, THR untuk ojol merupakan inisiatif kebijakan baru dari pemerintah. Sehingga Kemenaker ingin ada proses partisipasi berarti dari seluruh pihak terkait.

Yassierli mengatakan, pemerintah bisa memaksa aplikator untuk membayar THR driver ojek online. Namun, ia tidak ingin melakukannya, karena ingin menekankan dialog dan musyawarah.

“Kita (pemerintah) bisa saja memaksa satu sisi (aplikator wajib memberi THR ojol), tapi sekali lagi yang kita utamakan adalah dialog,” kata Yassierli.

“Kita selalu memprioritaskan bagaimana memiliki dialog. Nah ini kalau ditanya Dirjen, saya sendiri sudah beberapa kali bertemu dan kita ingin memastikan sebelum nanti kita umumkan, kita berharap tidak lama lagi,” kata Yassierli.

“Itu adalah hasil dari sebuah musyawarah, dari suatu proses musyawarah, dari kita hadir dengan pengusaha atau aplikatornya dan juga dengan pengemudi online-nya. Ini yang kita harapkan. Saya optimis, tidak lama lagi itu kita akan selesai,” ujarnya.

Yassierli mengungkapkan bahwa formula pembayaran THR untuk ojol saat ini masih dalam perdebatan. Ia mengakui bahwa skema pembayaran merupakan hal yang kompleks karena terkait dengan aplikasi jasa online.

Dengan demikian, perlu waktu untuk memastikan bahwa formula yang diambil nantinya sesuai untuk pengemudi maupun penyedia jasa aplikator.

“Itu yang sebagai bagian dari apa yang sedang kita diskusikan sekarang. Jadi mencari rumus yang kemudian bisa menutup kompleksitas tadi. Jadi kompleksitasnya itu dari jenis pengangkutannya, layanan yang disediakannya, serta jam kerjanya,” ujarnya.



(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *