Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal menutup Sebanyak 33 tempat wisata di puncak Bogor.
Sebanyak 33 tempat wisata di Puncak Bogor, Jawa Barat, terancam disegel.
Kebijakan ini setelah terjadi banjir bandang di Sukabumi dan Bekasi.
Penutupan ini merupakan langkah tegas untuk melindungi ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan.
Keempat tempat wisata yang sudah ditutup adalah sebagai berikut:
1. Pabrik Teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP), yang berada dekat kawasan resapan air Telaga Saat.
Tempat ini dianggap berpotensi mengancam ekosistem serta ketersediaan air bagi masyarakat setempat.
2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas, yang lokasi wisatanya dinilai tidak sesuai dengan peraturan lingkungan.
3. PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park), yang melakukan perluasan pembangunan tanpa izin hingga mencapai 15.000 meter persegi.
4. Jembatan Gantung Eiger Adventure Land di Megamendung, yang juga tidak sesuai dengan tata lingkungan yang berlaku.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, pada Kamis (6/3/2025), menjelaskan bahwa selain keempat lokasi tersebut, pemerintah telah mengidentifikasi 33 tempat wisata lain di kawasan Puncak Bogor yang juga berpotensi mengalami penyegelan.
Penilaian ini berdasarkan pada pelanggaran peraturan lingkungan, termasuk alih fungsi lahan serta pembangunan yang melebihi batas ketentuan yang ditetapkan.
Hanif menegaskan bahwa ada 18 kerja sama operasional (KSO) yang bermitra dengan PTPN I Regional 2 yang akan diperiksa secara ketat.
Jika terbukti melanggar, sanksi tegas berupa penyegelan atau pencabutan izin operasional akan diberlakukan.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, dikutip dari Tribunnews.com, mengungkapkan bahwa verifikasi lapangan yang dilakukan menemukan 33 lokasi yang melakukan pelanggaran terhadap dokumen lingkungan.
Saat ini, baru empat lokasi yang disegel, namun 33 tempat lainnya akan dipasang plang segel dalam beberapa hari ke depan.
Menurut Rizal, salah satu temuan menunjukkan adanya ketidaksesuaian luasan agrowisata di lahan yang dikelola oleh salah satu perusahaan di wilayah tersebut.
“Yang tadinya luasan agrowisatanya hanya 16.000 hektar, faktanya sekarang yang ditemukan adalah 35.000 hektar,” jelas Rizal, Kamis (6/3/2025) dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa ketika ada ketidaksesuaian dokumen lingkungan, dampaknya terhadap alam pasti akan signifikan.
“Tentunya kalau ada perbedaan ini, dokumen lingkungan sudah tidak sesuai. Ketika ada ketidaksesuaian dokumen lingkungan, dampaknya adalah pasti akan signifikan terhadap alam,” tambahnya.
Apa Konsekuensi Jika Terbukti Melanggar?
Rizal juga menyebutkan bahwa terdapat potensi sanksi administratif, perdata, dan pidana bagi para pengelola yang terbukti melanggar.
Jika mereka terbukti melakukan pelanggaran, pihak pengelola harus mengganti kerugian kepada negara serta menanggung biaya pemulihan lingkungan.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi upaya serius dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan meminimalisir kerusakan ekosistem di kawasan wisata Puncak Bogor.
enyegelan dan pembongkaran Sebelumnya, sejumlah pejabat, yakni Hanif, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto meninjau kawasan Puncak, Bogor, Kamis (6/4/2025).
Hadir pula Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulfkifli Hasan. Dalam peninjauan itu, para pejabat sepakat untuk menyegel empat tempat wisata yang dianggap melanggar.
Salah satu di antaranya, yakni Hibisc Fantasy dibongkar oleh alat berat. Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pembongkaran bangunan di Puncak Bogor yang tidak sesuai aturan akan segera dilakukan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mengembalikan kawasan Puncak Bogor ke fungsi awalnya sebagai kawasan hijau dan kebun teh yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Mulai hari ini, kawasan yang terlanjur dibangun tidak sesuai aturan akan dibongkar. Kita akan kembalikan kawasan ini menjadi kebun teh yang hijau dan bermanfaat untuk masyarakat,” tegas Dedi.
(*/)