Sesuai dengan rencana, bulan Maret digeser menjadi Oktober 2025. Menurut pihaknya, keputusan ini bukanlah penundaan, melainkan agar semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa diangkat secara bersamaan.
“Kemarin baru diputuskan, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk menyelesaikan semua hal tersebut. Oktober CPNS,” ujar Rini setelah mendengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Menurut Rini, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan serta penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan. Ia menegaskan bahwa ini bukan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah. Pihaknya perlu menyelesaikan pengumuman-pengumuman terkait CPNS di berbagai instansi.
“Mengutamakan agar pelamar yang telah mengikuti dan lolos seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” kata dia.
Keputusan ini akan menjadi hukuman bagi CPNS yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan lama karena awalnya akan diangkat menjadi PNS yang telah ditetapkan pada 22 Februari-23 Maret 2025. Banyak orang beranggapan, enam bulan tanpa gaji adalah waktu yang terlalu lama. Apalagi bagi yang hanya memiliki sedikit tabungan sementara ada banyak tanggungan.
Menanggapi keluhan tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengakui memang bagi peserta lolos seleksi CPNS harus segera mengundurkan diri dari tempat kerja lama untuk menjabat sebagai pegawai negeri. Pihaknya juga menyatakan banyak keluhan muncul seiring pemerintah melaksanakan aturan tersebut.
Sumber berita mengutip Kementerian PANRB, pada Jumat, 7 Maret 2025.
Menurut Aba, sambil menunggu proses pengangkatan sebagai PNS enam bulan mendatang, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) calon (CPNS) tentu tidak akan menganggur. Ia meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), terutama di biro-biro kepegawaian untuk mulai memberikan orientasi dan pembinaan bagi para peserta lolos seleksi CPNS 2024.
“Teman-teman ada waktu nih bisa untuk belajar berinteraksi, berkoordinasi, dan hal lainnya gitu. Nah oleh karena itu mungkin bisa memanfaatkan waktu ini sehingga waktu luang nanti bisa dimanfaatkan juga untuk pembinaan,” ujar Aba.
Lantas bagaimana dengan gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPS)?
Sebagai informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebelum diangkat menjadi PNS, salah satu syaratnya adalah CPNS 2024 menjalani masa percobaan prajabatan minimal satu tahun atau maksimal dua tahun.
Selama masa percobaan hingga diangkat menjadi PNS, CPNS tidak perlu khawatir tentang gaji. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, CPNS yang belum diangkat berhak menerima 80 persen dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan ruang.
“Bagi seorang yang diangkat menjadi CPNS, diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 7 Tahun 1977.
Selain itu, pada Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa CPNS yang telah memiliki pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, dapat diberikan gaji pokok yang setara dengan pengalaman kerjanya yang telah ditetapkan sebagai masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun.
“Pemberian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan gaji pokok maksimum dalam golongan ruang yang bersangkutan setelah dikurangi dengan dua kali kenaikan gaji berkala yang terakhir dalam golongan ruang tersebut,”, tertulis Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Adapun kelompok golongan PNS dibagi menjadi empat, yaitu kelompok Ia sampai Id, kelompok Iia sampai Iid, kelompok IIIa sampai IIId, dan kelompok Iva sampai Ive. Besaran gaji pokok PNS terbaru tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
sekitar 80 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan golongan ruang dan Mutasi Kenaikan Gaji (MKG) selama 0-1 tahun:
Golongan I
– Golongan Ia (MKG 0-1 tahun): Rp 1.348.560.
Golongan I (MKG 3-4 tahun): Rp 1.472.640.
– Kelompok Ic (MKG 3-4 tahun): Rp 1.534.960.
– Golongan I (MKG 3-4 tahun): Rp 1.599.920.
Golongan II
– Kelompok Iia (MKG 0-1 tahun): Rp 1.747.200 – Rp 1.830.560.
– Kelompok Iib (MKG 3-4 tahun): Rp 1.908.000.
-Golongan IIc (MKG 3-4 tahun): Rp 1.988.720.
– Golongan III (MKG 3-4 tahun): Rp 2.072.880.
Golongan III
– Kelompok IIIa (MKG 0-1 tahun): Rp 2.228.560.
Golongan IIIb (MKG 0-1 tahun): Rp 2.322.880
Golongan IIIc (MKG 0-1 tahun): Rp 2.421.120.
– Golongan IIIc (MKG 0-1 tahun): Rp 2.523.520.
Golongan IV
Golongan Iva (MKG 0-1 tahun): Rp 2.630.240.
Tahunan: Rp 2.741.520
– Golongan IVc (MKG 0-1 tahun): Rp 2.857.520.
Golongan IVD (MKG 0-1 tahun): Rp 2.978.400.
Golongan IVA (MKG 0-1 tahun): Rp 3.104.320.
berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: