Kenapa Lapor SPT Muncul Status Lebih Bayar? Ini Penyebab dan Solusinya

Posted on

Wajib Pajak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan yang harus dilaporkan wajib melaporkan SPT setiap tahunnya.

Pada tahun ini, batas akhir pengajuan SPT Tahunan Wajib Pajak/ pribadi dapat dilakukan hingga hari Senin tanggal 31 Maret 2025.

Sementara batas laporan untuk Wajib Pajak Badan akan berakhir pada 30 April 2025.

Pada saat melakukan pelaporan SPT, wajib pajak mungkin menemukan beberapa masalah. Salah satunya, muncul kata “lebih bayar”.

Lantas, apa yang harus dilakukan Wajib Pajak jika terjadi SPT lebih bayar?

Arti status lebih bayar saat melaporkan SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengatakan bahwa status lebih bayar artinya ada kelebihan pengenaan atau pengurangan pajak sehingga jumlah pajak yang disetorkan lebih besar dari jumlah pajak yang harus dibayar.

Dwi menjelaskan bahwa status lebih bayar bisa muncul karena selain menghitung pajak yang terutang, wajib pajak juga memperhitungkan pajak-pajak yang telah dipungut atau dipotong oleh pihak lain pada saat pengisian SPT.

Rabu (5/3/2025).

Status nihil berarti tidak ada pajak yang harus dibayar. Sementara status kurang bayar berarti masih ada pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

Perlu diketahui, Indonesia menerapkan sistem perpajakan self assessment, sehingga kekuasaan untuk menghitung, menghitung, menyetor dan melaporkan pajak berada pada wajib pajak.

Apa yang harus dilakukan wajib pajak ketika terjadi Surat Pajak Terutang (SPT) lebih bayar?

Selanjutnya, Dwi menjelaskan bahwa bagi Wajib Pajak yang pada saat melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan muncul status lebih bayar, maka dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).

(2022).

Setelah permohonan Wajib Pajak diterima dengan lengkap, Kantor Pajak akan melakukan pengecekan atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Adapun masa waktu pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh Wajib Pajak adalah 12 bulan.

Melalui hasil pemeriksaan ini, DJP akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPBL).

Lanjutnya, DJP akan melakukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terhadap utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.

Jika terdapat sisanya lebih dari bayaran yang harus dibayarkan, maka pembayaran yang lebih tersebut akan dikembalikan kepada Wajib Pajak melalui penerbitan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak).

SKPKPP diterbitkan tidak lebih dari satu bulan setelah tanggal penerbitan SKPLB.

Selain melalui restitusi, Wajib Pajak juga dapat mengompensasi kelebihan pembayaran pajak untuk utang pajak pada tahun-tahun berikutnya.

“Khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu, maka dapat pula diberikan pengembalian pajak dipercepat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 5/PJ/2023,” kata Dwi.

Sebagai informasi, status lebih bayar hanya akan muncul pada formulir 1770S dan formulir 1770.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *